Ahmad Khozinudin Desak Jaksa Segera Eksekusi Razman Nasution
WARTAMATARAM.COM – Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, meminta jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera mengeksekusi advokat Razman Arif Nasution yang terseret perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik advokat Hotman Paris Hutapea.
Menurut Khozinudin, langkah cepat diperlukan agar proses hukum tidak berlarut-larut. Ia juga mengingatkan agar kejaksaan tidak mengulangi situasi serupa seperti pada perkara Silfester Matutina yang hingga kini belum dieksekusi meski putusannya telah inkrah sejak 2019.
"Razman jangan sampai lolos. Jaksa jangan sampai malu dua kali karena tak bisa mengeksekusi terpidana," kata Khozinudin, dikutip Kamis, 21 Mei 2026.
Khozinudin mendorong jaksa segera berkoordinasi dengan pengadilan untuk memperoleh salinan putusan. Selain itu, ia meminta koordinasi dengan pihak imigrasi agar Razman tidak meninggalkan Indonesia.
Sementara itu, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 menolak permohonan kasasi yang diajukan Razman Arif Nasution. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman sudah tepat dan sesuai hukum.
Diketahui, PN Jakarta Utara menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada Razman Arif Nasution setelah dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
