KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Pemeriksa Pajak dari Sejumlah Wajib Pajak

WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang wiraswasta bernama Suyaji untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menggali pengetahuan saksi terkait dugaan aliran uang kepada oknum pemeriksa pajak.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Saksi SYI hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak,” kata Budi di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.

KPK sebelumnya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dalam pengembangan perkara tersebut. Sprindik pertama berkaitan dengan pihak pemberi, sprindik kedua mengenai pihak penerima, sedangkan sprindik ketiga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam konstruksi awal perkara, KPK telah menetapkan Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak.

Selain mengusut dugaan suap tersebut, KPK juga memperluas penelusuran untuk membongkar kemungkinan adanya penerimaan lain di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Lembaga antirasuah itu turut menelusuri apakah aset hasil dugaan penerimaan tersebut telah dialihkan atau diubah bentuknya.

iMedia
DITULIS OLEH

iMedia

iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.