WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan uang lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Kota Bengkulu juga diperiksa untuk dimintai keterangan terkait temuan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 24 Agustus 2026. Kedua saksi yang hadir yakni Beti Emilia selaku staf pada Bidang Sekretariat Dinas PUPR Kota Bengkulu dan Agus Suhendra Wijaya selaku ASN di dinas yang sama.
“Adapun materi pemeriksaan terhadap saksi saudari BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu. Selain itu, yang bersangkutan juga dikonfirmasi oleh penyidik berkenaan sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu pada saat dilakukan penggeledahan,” kata Budi, Selasa, 25 Agustus 2026.
Sementara itu, Agus Suhendra Wijaya dimintai keterangan terkait hasil penggeledahan di rumahnya. Penyidik juga mendalami informasi mengenai pengadaan barang dan jasa di lingkungan PUPR Kota Bengkulu.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang serta menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Dalam pengembangan kasus, KPK pada Senin, 20 Juli 2026, menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru. Sprindik pertama mengusut dugaan adanya pihak swasta lain yang memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong di luar pihak yang sudah menjadi tersangka. Sprindik kedua menelusuri dugaan keterlibatan pihak swasta yang sama dalam pemberian suap kepada pejabat di Pemkot Bengkulu.
Berdasarkan pengembangan itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
KPK menduga pihak swasta yang sama juga menjalankan modus serupa pada proyek-proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan rumah pihak swasta di Rejang Lebong. Dari lokasi-lokasi itu, tim penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.




