KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu Noprisman dan Anggota DPRD Vinna Ledy Terkait Dugaan Suap Proyek

WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Gedung Merah Putih KPK.

Adapun tiga saksi yang dipanggil yakni Noprisman selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni selaku anggota DPRD Kota Bengkulu dari PKB, serta Eno Wibowo Susilo dari pihak swasta.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang dan menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Setelah pemeriksaan awal dan dinilai cukup bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Perkara tersebut kemudian dikembangkan. Pada Senin, 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru.

Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan adanya pihak swasta lain yang memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong di luar pihak swasta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok. Sementara sprindik kedua mengusut dugaan pemberian suap oleh pihak swasta yang terlibat dalam perkara di Rejang Lebong kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Dalam pengembangan kasus itu, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. KPK menduga pihak swasta yang sama juga menggunakan modus serupa dalam proyek-proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Selain itu, penyidik menggeledah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta rumah pihak swasta di Rejang Lebong. Dari sejumlah lokasi itu, tim mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

iMedia
DITULIS OLEH

iMedia

iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.