Rismon Sianipar Soroti Sidang Ijazah Gibran: Mengapa Ahli Pendidikan Tak Dihadirkan?

WARTAMATARAM.COM – Ahli digital forensik Rismon Sianipar menyoroti komposisi ahli yang dihadirkan kubu pakar hukum tata negara Denny Indrayana dalam sidang gugatan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempertanyakan mengapa tidak ada ahli pendidikan yang dihadirkan untuk menguji persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Rismon, para ahli yang diajukan kubu Denny justru didominasi ahli hukum sehingga sejumlah argumentasi dinilai saling tumpang tindih. Ia menilai kehadiran ahli pendidikan lintas negara dan sistem pendidikan bisa memberi perspektif yang lebih tepat terkait jalur pendidikan yang ditempuh Gibran.

"Kenapa enggak dihadirkan ahli pendidikan lintas negara dan lintas sistem pendidikan yang berbeda, ini apakah tidak dihadirkannya ahli pendidikan lintas negara dan lintas sistem pendidikan itu menjadi kelemahan di pihak pemohon. Padahal banyak ahli paham pemetaan kurikulum, silabus maupun learning outcomes, itu ada banyak di universitas negeri kita," ujar Rismon kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Ia menyebut sejumlah perguruan tinggi negeri di Indonesia memiliki pakar yang memahami pemetaan kurikulum, silabus, dan capaian pembelajaran. Menurutnya, ahli seperti itu penting untuk menjelaskan perbedaan sistem pendidikan di berbagai negara.

Rismon juga menilai ahli yang dihadirkan kubu pemohon terlalu berfokus pada aspek hukum. Padahal, menurut dia, dasar argumentasi dalam permohonan menyebut surat keterangan Gibran bermasalah secara administratif dan diduga mengandung manipulasi.

"Bahkan yang dihadirkan itu semacam overlapping, tumpang tindih, ahli-ahli hukum saja. Padahal, basis argumentasi dalam posita mereka menyatakan surat keterangan Gibran itu cacat administratif dan ada rekayasa berupa manipulasi," tuturnya.

Ia menambahkan, seharusnya ada ahli yang mampu menjelaskan perbedaan sistem pendidikan lintas negara, termasuk sistem berbasis Cambridge. Rismon juga menyoroti pernyataan salah satu ahli yang menyebut surat keterangan kesetaraan ijazah Gibran tidak lazim.

Menurutnya, istilah "tidak lazim" belum cukup untuk membuktikan bahwa dokumen tersebut tidak sah. Ia mempertanyakan dasar penilaian itu, apakah hanya dari format surat atau dari kajian terhadap struktur pendidikan yang ditempuh Gibran.

"Apa argumentasinya mengatakan tidak lazim, apa hanya karena formatnya, atau dia melakukan pengkajian berdasarkan pemetaan kurikulum," ujarnya.

Rismon menilai penjelasan para ahli yang dihadirkan juga belum menguraikan secara rinci bentuk ketidaklaziman surat keterangan kesetaraan ijazah yang dimaksud. Ia berpendapat, tanpa kehadiran pakar pendidikan, argumentasi pemohon menjadi kurang kuat.

"Basis argumentasi ahlinya hanya sekilas dan hanya mengatakan tidak lazim, padahal posita mereka mengatakan cacat administratif. Kenapa tidak berani mengatakan surat keterangan Gibran cacat. Ini menandakan ketidakpercayaan diri mereka, para pemohon, dengan tidak menghadirkan seorang pakar pendidikan," katanya.

Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK terus menjadi perhatian publik karena memuat sejumlah isu sensitif terkait syarat pencalonan dan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

iMedia
DITULIS OLEH

iMedia

iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.