WARTAMATARAM.COM – Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang mencapai 26 orang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu menyoroti tidak adanya batas maksimal yang tegas dalam undang-undang, sehingga dinilai berpotensi membebani anggaran negara.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK membatasi jumlah anggota Wantimpres maksimal sembilan orang. Mereka menguji Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 yang dianggap tidak mengatur batas jumlah anggota secara jelas.
Ketentuan tersebut dinilai memberi keleluasaan kepada Presiden untuk menentukan jumlah anggota Wantimpres tanpa pagar hukum yang tegas. Pemohon menilai kondisi itu membuka peluang pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlebih setelah Presiden mengangkat 26 anggota Wantimpres melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.
Dalam berkas permohonan yang dikutip dari laman MK pada Rabu (21/10/2026), pemohon menyebut ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berdampak langsung pada potensi beban APBN yang tidak terukur. Sebab, gaji, fasilitas, dan hak lainnya seluruhnya ditanggung negara.
Sorotan juga tertuju pada hak keuangan anggota Wantimpres yang disebut mencapai Rp76,5 juta per bulan. Dengan jumlah anggota sebanyak itu, beban anggaran dinilai tidak kecil, terlebih ketika defisit APBN 2026 juga menjadi perhatian.
Pemohon menilai kebutuhan Presiden untuk menerima masukan tidak seharusnya dijadikan alasan membentuk jajaran penasihat tanpa batas yang jelas. Fleksibilitas tetap diperlukan, namun harus dibarengi dengan disiplin anggaran.
Karena itu, pemohon meminta MK menetapkan batas maksimal sembilan anggota Wantimpres. Menurut mereka, jumlah tersebut masih cukup untuk memberi ruang bagi Presiden memilih penasihat sesuai kebutuhan, tanpa membuka peluang pembengkakan struktur dan belanja negara.
“Sintesis paling adil dan konstitusional bukanlah meniadakan batasan sama sekali, melainkan memadukan fleksibilitas tersebut dengan batas maksimal yakni sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang sesuai kebutuhan Presiden, sehingga diskresi Presiden tetap terlindungi tanpa melanggar tata kelola APBN yang efisien,” demikian bunyi permohonan.
Pemohon juga menyoroti keberadaan 10 Penasihat Khusus Presiden. Jika digabung dengan 26 anggota Wantimpres, total ada 36 orang yang menjalankan fungsi pemberian masukan kepada kepala negara.
Jumlah itu dinilai memunculkan pertanyaan mengenai efisiensi struktur penasihat Presiden, terutama karena seluruh fasilitas dan hak keuangan yang melekat pada jabatan tersebut berpotensi menambah beban anggaran negara. Pemohon khawatir, tanpa pembatasan yang jelas, struktur penasihat justru membesar tanpa jaminan efektivitas yang sebanding.
Permohonan uji materi tersebut diajukan Muhamad Riziq Maulana dan terdaftar di MK dengan Nomor Perkara 389/PUU-XXIV/2026 pada 16 Oktober 2026. Pemohon meminta MK menafsirkan ketentuan jumlah anggota Wantimpres dengan menetapkan batas maksimal sembilan orang agar kewenangan Presiden tetap terjaga, namun penggunaan uang negara tidak melampaui batas yang jelas.




