WARTAMATARAM.COM – Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menilai besaran indeks alfa dalam formula pengupahan perlu disesuaikan dengan sejauh mana upah yang berlaku telah memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menurut Bob, jika KHL pekerja sudah relatif terpenuhi, maka indeks alfa tidak perlu dibuat terlalu besar. Sebaliknya, jika KHL masih jauh dari terpenuhi, indeks alfa dapat diberi ruang lebih besar.
“Kalau KHL-nya sudah dipenuhi, alfanya jangan terlalu besar, tapi kalau KHL-nya masih jauh, alfanya bisa lebih baik,” ujar Bob kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Ia menilai penerapan indeks alfa yang terlalu tinggi dan seragam berisiko menekan kemampuan perusahaan dalam membayar upah. Kondisi ini, kata dia, paling dirasakan oleh industri padat karya yang umumnya memiliki ruang keuangan lebih terbatas.
“Padat karya itu hanya mampu 0,1 sampai 0,3, lebih dari itu padat karya tutup aja,” tegasnya.
Bob menambahkan, sistem pengupahan harus mampu memberikan kepastian bagi pekerja, pelaku usaha, dan investor. Karena itu, formula upah dinilai perlu memperhitungkan karakteristik masing-masing sektor usaha.
“Kita harus membuat satu sistem yang memberikan kepastian bagi buruh, dunia usaha, sekaligus investor,” ujarnya.
Selain soal formula upah minimum, Apindo juga mendorong penguatan pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja. Bob menilai peningkatan kesejahteraan pekerja tidak cukup hanya bertumpu pada kenaikan upah minimum atau pesangon.
“Kesejahteraan itu diraih dengan peningkatan keterampilan dan keahliannya, bukan dengan UMP minimum atau pesangon,” pungkasnya.




