WARTAMATARAM.COM – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Denny menyebut ahli KPU, Agus Riwanto, keliru saat mengatakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 diterbitkan jauh sebelum pencalonan Gibran. Menurut Denny, jarak waktu antara penetapan aturan dan masa pendaftaran calon presiden serta wakil presiden tidak terlalu jauh.
Dalam persidangan, Agus membantah anggapan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibuat untuk mengakomodasi pencalonan Gibran. Ia menjelaskan ketentuan tersebut lahir sebelum tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai.
Agus menilai jika ada calon yang kemudian diuntungkan oleh aturan itu, hal tersebut bukan karena kesengajaan pembuat aturan. “Bahwa kemudian jika ada calon yang kebetulan memiliki kesempatan atau diuntungkan oleh peraturan itu, itu bukan sesuatu yang bersifat kesengajaan karena kebetulan saja karena PKPU ini lahir jauh sebelum pencalonan,” ujar Agus dalam persidangan, Jumat (2/10/2026).
Pernyataan itu dibantah Denny Indrayana, yang merupakan salah satu pemohon dalam perkara tersebut. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menegaskan keterangan Agus soal waktu lahirnya PKPU 19/2023 tidak tepat.
Denny mengingatkan bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Sementara itu, masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.
“Jadi pernyataan saudara ahli bahwa peraturan ini ditetapkan jauh dari masa pencalonan keliru karena hanya berselang 7 hari,” kata Denny.




