Warta Mataram – Lombok Tengah – Keberlanjutan keadilan bagi anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan pemerkosaan di Kabupaten Lombok Tengah kini berada dalam ancaman. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) NTB menyampaikan kecaman mendalam terhadap lambannya penanganan kasus tersebut yang terjadi di Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, yang saat ini tengah ditangani oleh Polresta Lombok Tengah.
Ketua DPD GMPRI Rindhot menegaskan bahwa situasi ini bukan sekadar lambat, melainkan merupakan bentuk pembiaran. “Anak di bawah umur adalah korban kekerasan seksual, tetapi Polresta Loteng seakan diam. Kemana peran PPA? Anak ini tengah menghadapi trauma yang serius. Di mana janji Presisi dari Kapolri? Di manakah perlindungan untuk anak-anakku?” ujarnya dalam keterangan pers yang disampaikan pada Sabtu (11/10/2026).
Rindhot juga menyampaikan keprihatinannya terhadap potensi munculnya tindakan masyarakat yang lebih agresif sebagai respons atas ketidakpastian hukum ini. “Orang tua korban berada di luar daerah, sementara korban meminta untuk dijemput, tetapi keterangan dari korban ini sangat vital bagi APH untuk tindakan lanjut. Namun, belum ada langkah dari APH untuk melindungi anak ini, yang pastinya sedang menghadapi kerusakan psikologis,” ungkapnya dengan nada kesal.
Dalam pandangan GMPRI, Polresta Lombok Tengah telah melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
- UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76D dan Pasal 81: Melarang setiap orang melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
- UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Penanganan yang cepat dan berpihak kepada korban.
- Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berbasis Keadilan Restoratif: Penanganan kasus anak tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Atas dasar itu, GMPRI menyatakan sejumlah tuntutan:
- Mendesak Kapolresta Lombok Tengah untuk mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim dan Penyidik PPA dan mengambil alih penanganan kasus ini.
- Mendesak Kapolda NTB dan Kabid Propam Polda NTB untuk memeriksa dugaan kelalaian dalam penanganan kasus ini.
- Mendesak LPA dan KPPAD NTB agar memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban.
- Jika dalam waktu 3×24 Jam tidak ada kejelasan, GMPRI berencana menggelar aksi massa di depan Polresta Loteng dan Mapolda NTB serta akan melaporkan kasus ini ke Kompolnas dan Komisi III DPR RI.
“Jangan sampai publik beranggapan Polresta Loteng melindungi pelaku. Setiap hari yang kasus ini dibiarkan tanpa penanganan, berarti setiap hari pula keadilan untuk anak tersebut hilang,” tutupnya.
Kasus ini menjadi tantangan besar, menguji apakah slogan POLRI PRESISI benar-benar membuktikan kehadirannya untuk rakyat kecil, atau hanya sekadar slogan yang terpampang di baliho.






