WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Panglima TNI untuk menindaklanjuti koordinasi penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang turut melibatkan personel TNI aktif.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan lembaganya mengedepankan pendekatan kolaboratif dalam menangani perkara tersebut bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Namun untuk pengenaan pasal terkait penyelenggara negaranya, kita akan koordinasikan dengan pihak Puspom TNI,” kata Taufik, Minggu, 18 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, koordinasi diperlukan agar proses penyidikan berjalan sinergis dan tidak dilakukan secara terpisah. Menurut dia, KPK dan Puspom TNI telah melakukan koordinasi sejak proses ekspose perkara pada 13 dan 14 Oktober 2026.
“Nah ini tentunya akan kita secara formal ya, akan bersurat kepada Panglima TNI karena ini menyangkut TNI aktif,” ujarnya.
Taufik menegaskan, penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan melalui koordinasi antarlembaga sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026, tim KPK mengamankan 15 orang di Jakarta. Mereka terdiri dari pejabat BNPB, tenaga ahli, dan pihak swasta. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu yakni Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.
KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP).
Pada klaster pertama, KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan. Pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung itu berlangsung pada periode 2024-2026 dengan total nilai sekitar Rp148 miliar.
Rinciannya, pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, pada 2025 sebesar Rp52,27 miliar, dan pada 2026 sebesar Rp50 miliar.
KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melalui pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer.
Sementara itu, pada klaster kedua, KPK menduga Richard Erlangga meminta fee kepada penyedia barang dan jasa agar mendapatkan paket pengadaan BNPB pada 2026. Salah satu penyedia yang disebut menyetujui permintaan itu adalah PT Trans Lintas Selaras.
Pada periode Januari-September 2026, Richard diduga menerima uang melalui perantara dari Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan, dengan total Rp2,38 miliar.
Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang kepada Gabriel Purwaka Sigit sebesar Rp140 juta. Selain itu, Gabriel diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Sebagian barang tersebut diduga berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
KPK kemudian menahan lima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Bima Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Richard Erlangga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i. Gabriel Purwaka Sigit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.
Sementara itu, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a atau Pasal 605 Ayat 1 huruf b atau Pasal 606 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.
DSP merupakan dana cadangan pemerintah untuk digunakan dalam keadaan darurat bencana dan masuk dalam struktur anggaran BNPB. Penggunaannya dapat dilakukan jika memenuhi syarat tertentu, termasuk penetapan status darurat bencana atau kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB telah menetapkan sejumlah penyedia atau vendor untuk pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung agar penanganan bencana dapat dilakukan cepat saat status darurat ditetapkan.
Namun, KPK menduga mekanisme tersebut justru menjadi celah terjadinya konflik kepentingan dan suap yang menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB.




