WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi alasan ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebelum menentukan langkah selanjutnya. Opsi yang dipertimbangkan antara lain pemanggilan kedua hingga penerbitan surat perintah membawa.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik memiliki kewenangan melakukan pemanggilan hingga dua kali berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru. Setelah itu, jika pihak yang dipanggil tetap tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa.
“Sesuai dengan ketentuan di Hukum Acara, ketika penyidik melakukan pemanggilan itu diberikan kewenangan sebanyak dua kali khususnya di KUHAP baru ya,” kata Taufik, Minggu, 18 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, ketidakhadiran pada panggilan pertama akan dinilai lebih dulu oleh penyidik. Bila alasan yang disampaikan tidak memenuhi ketentuan, maka panggilan kedua dapat dilakukan. Apabila tetap tidak hadir, barulah surat perintah membawa bisa diterbitkan.
“Nah itu tidak bisa terpenuhi artinya baru kemudian secara ketentuan penyidik akan melakukan panggilan kedua. Dan ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan Hukum Acara yang baru itu baru dengan surat perintah membawa,” ujarnya.
Terkait Nusron, Taufik membenarkan bahwa pemeriksaan pada 15 Oktober 2026 sudah dijadwalkan sesuai panggilan penyidik. Namun, yang bersangkutan mengirim surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan.
“Nah terhadap saudara NW, betul bahwa tanggal 14 kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan,” kata Taufik.
Menurut dia, penyidik akan menganalisis apakah alasan yang disampaikan Nusron tergolong patut dan wajar. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar untuk menentukan apakah KPK mengirim panggilan kedua atau menjadwalkan ulang pemeriksaan.
“Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah itu akan kemudian dievaluasi lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, Nusron Wahid mangkir dari panggilan penyidik untuk kedua kalinya. Pada pemanggilan pertama, ia tidak hadir saat dijadwalkan diperiksa pada Rabu, 7 Oktober 2026, dengan alasan ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada Kamis, 15 Oktober 2026, namun Nusron kembali berhalangan hadir karena agenda perjalanan dinas ke Malaysia.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Dari OTT itu, KPK menyita barang bukti elektronik hingga uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. KPK kemudian menetapkan delapan tersangka, antara lain Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini diduga bermula dari suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan lain terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.




