WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri rencana pemberian uang kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, rencana pemberian uang itu terungkap dari hasil pemeriksaan penyidik. KPK, kata dia, akan mendalami lebih lanjut sejauh mana rencana tersebut berjalan.
“Di sini kita perlu sampaikan juga hasil pemeriksaan kemarin itu juga ada rencana untuk pemberian-pemberian ke Forkopimda Kabupaten Klaten. Jadi ini akan ditelusuri seperti apa nanti ke depan. Dan tentunya nanti akan ada update di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik,” kata Taufik, Minggu, 18 Oktober 2026.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 23 orang di tiga lokasi, yakni Klaten, Surakarta, dan Jakarta.
Dari jumlah itu, 10 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka terdiri atas Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten, Agus Suprapto selaku Inspektur Daerah Pemkab Klaten, Muh Himawan Purnomo selaku Kepala BPKAD Pemkab Klaten, Fadzar Indriawan selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Klaten, Rizqan Iryawan selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Bramantya Samuel Rizkiargyanto selaku ajudan bupati, Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative, Hanaku Agni Sadewo selaku adik bupati, Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, dan Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah 3 BPK Perwakilan Jawa Tengah.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap lima klaster dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah, pejabat pemerintah, pejabat BPK, dan pihak swasta.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk menghapus temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025. Dalam pemeriksaan pada April 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar, terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan sebesar Rp4,16 miliar dan kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.
Atas temuan itu, Hamenang dan Agus Suprapto diduga bertemu dengan Iwan Hery Setiawan serta Ahmad Luthfi untuk membahas rencana penghapusan temuan. Dalam pertemuan lanjutan pada Mei 2026, Ahmad Luthfi diduga meminta Rp600 juta kepada Hamenang. Setelah negosiasi, keduanya disebut sepakat pada angka Rp400 juta.
Hamenang kemudian diduga meminta Rizqan Iryawan menyiapkan uang tersebut melalui Muhammad Amin. Namun, pemberian uang itu tertunda setelah ada OTT KPK di Muara Enim yang berkaitan dengan dugaan suap audit BPK. Meski begitu, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Pemkab Klaten dengan menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber tersebut.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan fee pengadaan barang dan jasa. Sejak menjabat sebagai bupati, Hamenang diduga menerima lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah penyedia atau kontraktor. Uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk pembayaran utang pilkada dan operasional.
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari paguyuban tambang galian C. Pada 2026, Hamenang diduga menerima Rp245 juta dari paguyuban tambang yang diketuai pihak swasta bernama Legiman. Uang itu diserahkan melalui Hanaku Agni Sadewo untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.
Selain itu, pengusaha galian C juga diduga memberikan uang secara rutin kepada LSM Lindu Aji hingga mencapai Rp2 miliar per bulan. KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Mabes Polri, terkait temuan tersebut.
Klaster keempat berkaitan dengan dugaan penerimaan setoran rutin dari BLUD, BUMD, dan organisasi perangkat daerah. Sejak 2025-2026, Hamenang diduga menerima setoran sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar dari sejumlah lembaga daerah.
Klaster kelima berkaitan dengan dugaan penerimaan potongan upah pungut dari pejabat dan pegawai di lingkungan BPKPAD Pemkab Klaten. Pada periode 2025-2026, Hamenang diduga menerima sedikitnya Rp280 juta melalui Rizqan Iryawan.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai sekitar Rp1,2 miliar, terdiri atas Rp934 juta di kediaman Hanaku Agni Sadewo, sekitar Rp300 juta dalam beberapa amplop, serta 5.972 yuan atau setara sekitar Rp16 juta.
Setelah gelar perkara, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo. Ketiganya kemudian ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.




