Krisdayanti Gugat Allianz Rp1,5 Miliar ke PN Jakarta Selatan

WARTAMATARAM.COM – Krisdayanti Loi menggugat PT Asuransi Allianz Life Indonesia atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp1,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1278/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Dalam perkara itu, Krisdayanti Loi bertindak sebagai penggugat dan didampingi kuasa hukum Julianus Halawa. Adapun PT Asuransi Allianz Life Indonesia tercatat sebagai tergugat.

Perkara dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.

Dalam SIPP PN Jakarta Selatan, petitum atau tuntutan penggugat belum dapat ditampilkan. Perkara ini juga tercatat tidak menggunakan mekanisme prodeo atau pembebasan biaya perkara.

iMedia
DITULIS OLEH

iMedia

iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.