LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang dalam Perkara yang Melibatkan Febrie Adriansyah

WARTAMATARAM.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang (FH), saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Keputusan itu diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa, 18 Agustus 2026, setelah lembaga tersebut menilai posisi Ferry sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan tingkat keseriusan perkara.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, perlindungan diberikan berdasarkan ketentuan UU 3/2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat 4 KUHAP.

“Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” kata Susilaningtias di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.

LPSK juga merujuk Pasal 49 UU 3/2026 dalam menilai permohonan tersebut. Sejumlah aspek menjadi pertimbangan, di antaranya pentingnya keterangan yang dimiliki Ferry, potensi ancaman, serta situasi khusus yang melekat pada perkara.

Salah satu poin penting dalam penilaian LPSK adalah informasi yang dimiliki Ferry terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selama proses penelaahan, Ferry juga dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan memberikan informasi kepada APH.

LPSK berharap perlindungan ini dapat memastikan Ferry menjalankan perannya sebagai saksi dengan aman, sehingga proses pengungkapan perkara dapat berjalan lancar dan semakin terang.

“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susilaningtias.

Selain potensi ancaman, LPSK turut mempertimbangkan situasi khusus yang melekat pada perkara, termasuk tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, serta profil tersangka, terdakwa, atau terpidana.

Dalam perkara ini, LPSK menilai dugaan korupsi dan TPPU sebagai tindak pidana serius. Lembaga itu juga memperhatikan profil pihak yang terkait, termasuk jabatan dan kewenangan yang pernah dimiliki.

“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” jelas Susi.

Sebelumnya, permohonan perlindungan Ferry diajukan setelah Kejagung meminta LPSK memberikan perlindungan pada 30 Juli 2026.

Permintaan itu bertujuan memastikan keamanan Ferry sekaligus menjaga agar informasi penting yang dimilikinya dapat disampaikan secara aman dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, LPSK lebih dulu memberikan perlindungan darurat kepada Ferry sembari melakukan penelaahan atas permohonan perlindungan yang masuk.

Selama proses itu, LPSK juga memberikan program perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural Ferry sebagai saksi, termasuk pendampingan saat pemeriksaan serta pemantauan untuk memastikan keamanan dan keselamatannya.

iMedia
DITULIS OLEH

iMedia

iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.