Warta Mataram – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap seorang pria berinisial DA (30) dari Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Penangkapan ini terkait dengan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Gangga pada bulan Juni 2024.
Operasi penangkapan dilakukan pada Minggu, 18 Oktober 2026, setelah pihak kepolisian berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku di wilayah Lombok Timur.
Kapolres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengumpulan informasi dan kerjasama yang baik dengan kepolisian di Lombok Timur. Usai ditangkap, DA langsung dibawa ke Polres Lombok Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dalam penelusuran informasi dan koordinasi antara jajaran kepolisian. Setelah diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Wilandra pada Senin, 19 Oktober 2026.
Masih menurut Wilandra, kasus ini berawal pada pertengahan Juni 2024 di Dusun Beriri Jarak, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan sebelum memasuki kandang sapi untuk memilih hewan yang ingin dibeli.
Kira-kira 30 menit kemudian, saat korban kembali, sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya. Korban, didampingi pemilik kandang dan beberapa warga, pun mencoba mencarinya namun tidak membuahkan hasil.
“Korban memilih sapi dan setelah 30 menit, dia mendapati motornya hilang,” lanjut Wilandra.
Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Lombok Utara. Kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp32,6 juta, yang terdiri dari satu unit sepeda motor senilai Rp25 juta dan uang tunai Rp7,6 juta yang disimpan di jok kendaraan.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menelusuri beberapa petunjuk dan mencocokkan barang bukti, termasuk dua sepeda motor yang sebelumnya diamankan dalam penanganan kasus curanmor pada tahun 2024.
Setelah melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi mengenai lokasi DA di Masbagik, tim penyidik berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Masbagik dan berhasil melakukan penangkapan.
DA dibawa ke Polres Lombok Utara bersama satu unit sepeda motor yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Penyidik masih mengecek keterkaitan terduga pelaku dengan laporan korban serta memeriksa barang bukti yang ada.
“Proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas, kami akan menangani perkara ini dengan profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegas Wilandra. Polres Lombok Utara memastikan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk memperjelas rincian peristiwa dan hubungan barang bukti dengan dugaan tindak pidana tersebut, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.




