WARTAMATARAM.COM – Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nilai sengketa mencapai Rp1.535.911.902 atau sekitar Rp1,53 miliar.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Minggu, 18 Oktober 2026, gugatan tersebut diajukan oleh Suk Fen Se pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan nomor perkara 1281/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara ini, Suk Fen Se tercatat sebagai penggugat dengan Euis Widyati sebagai kuasa hukum. Adapun pihak tergugat terdiri atas Evelyn, Angelia Chen, dan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.
Sementara itu, PT Komunitas Sukses Bersama tercatat sebagai turut tergugat.
Perkara dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 5 November 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.
Hingga data dalam SIPP itu ditampilkan, petitum atau tuntutan penggugat belum dapat diakses. Perkara tersebut juga tercatat tidak menggunakan mekanisme prodeo atau pembebasan biaya perkara.




