WARTAMATARAM.COM – Rizki Juniansyah dipastikan tidak tampil pada Asian Games 2026 setelah dikenai penangguhan sementara oleh International Weightlifting Federation (IWF). Kepastian itu disampaikan Pengurus Besar Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABSI), Komite Olimpiade Indonesia (KOI), dan Rizki pada 28 September 2026.
Dalam pernyataan bersama tersebut dijelaskan bahwa kasus yang menjerat peraih emas Olimpiade itu bukan berkaitan dengan hasil tes doping yang positif. Hingga saat ini, Rizki belum dinyatakan menggunakan zat terlarang dan proses pemeriksaan masih berada pada tahap awal.
Rizki diduga melanggar aturan whereabouts, yakni kewajiban atlet untuk memberikan informasi mengenai lokasi dan jadwal keberadaannya sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan doping. Aturan ini memungkinkan lembaga antidoping melakukan tes di luar kompetisi.
Atlet yang masuk dalam kelompok pemeriksaan terdaftar wajib memperbarui data keberadaan secara berkala, termasuk menentukan lokasi serta periode waktu selama 60 menit setiap hari ketika mereka dapat ditemukan untuk menjalani pemeriksaan.
Meski begitu, pelanggaran whereabouts tidak selalu berarti atlet harus menjalani tes doping setiap hari. Pelanggaran dapat terjadi apabila informasi yang diberikan tidak lengkap, tidak akurat, atau atlet tidak berada di lokasi yang telah ditentukan saat pemeriksaan dilakukan.
Dalam regulasi antidoping, tiga pelanggaran tertentu dalam kurun 12 bulan dapat menjadi dasar pelanggaran aturan antidoping. Namun, informasi yang dirilis belum menjelaskan secara spesifik tanggal maupun bentuk dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Rizki.
Indonesia sebelumnya mengajukan permohonan ke Court of Arbitration for Sport (CAS) agar penangguhan sementara tersebut dicabut. Akan tetapi, permohonan itu ditolak sehingga Rizki dipastikan gagal tampil di Aichi-Nagoya.
PABSI, KOI, dan Rizki menegaskan bahwa penangguhan sementara tersebut bukan keputusan akhir yang menyatakan dirinya bersalah.




