WARTAMATARAM.COM – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa penundaan transaksi atau pemblokiran sementara rekening dalam proses penegakan hukum tidak otomatis berarti pemilik rekening terlibat tindak pidana.
Anggota YLKI, Rio Priambodo, mengatakan tindakan pengamanan terhadap rekening harus dibedakan dari kesimpulan bahwa nasabah bersalah. Menurut dia, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.
“Penundaan transaksi atau pemblokiran sementara sebagai langkah pengamanan tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik rekening bersalah. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan,” ujar Rio di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Rio menilai bank tetap berkewajiban mematuhi perintah hukum yang sah. Namun, dasar dan proses yang melandasi tindakan tersebut harus jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Bank wajib patuh terhadap perintah hukum yang sah, tetapi proses dan dasar perintah tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menambahkan, penegakan hukum dan perlindungan konsumen dapat berjalan beriringan. Dalam pandangannya, bank bisa menjalankan kewajiban hukum tanpa membuat nasabah otomatis dianggap bersalah hanya karena rekeningnya dikenai tindakan pengamanan.
Menurut Rio, tindakan terhadap rekening seharusnya dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, kepatuhan bank terhadap ketentuan dan perintah hukum menjadi penting agar penegakan hukum tetap sesuai koridor sekaligus memberi kepastian bagi nasabah.
Pernyataan YLKI tersebut sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyebut penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam kasus rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan langkah yang diambil bank sejauh ini mengacu pada aturan yang berlaku.
OJK juga menegaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak serta-merta menunjukkan pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.




