Polisi Amankan Buronan Internasional di Lombok Utara
Warta Mataram – Pengamanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polsek Bayan bersama Tim Puma Polres Lombok Utara membuahkan hasil, dengan tertangkapnya seorang warga negara asing (WNA) asal Kazakhstan yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Penangkapan ini terjadi di sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, pada Selasa, 24 Februari 2026.
Kepala Polres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi resmi yang diterima mengenai keberadaan buronan internasional tersebut. “Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari Red Notice Interpol dan keputusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan,” tambah Agus dalam keterangannya pada Kamis, 26 Februari 2026.
Di samping menangkap SS, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial MA yang juga merupakan warga Kazakhstan dan berusia 30 tahun. Saat ini status hukum MA masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut dokumen resmi dari otoritas Kazakhstan, SS diduga terlibat dalam sebuah kasus pembunuhan yang terjadi pada bulan November 2025 di wilayah Atyrau. Kasus ini tentu menjadi perhatian serius bagi kepolisian.
Pihak kepolisian memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tamu asing yang belum dikenal. Masyarakat diharapkan untuk memastikan identitas mereka dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Keberadaan Polri di masyarakat merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di Lombok Utara. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
