WARTAMATARAM.COM – Pengadilan Negeri Tangerang resmi menjatuhkan putusan cerai terhadap Alpriado Osmond Saragih pada Kamis, 1 Oktober 2026. Putusan itu dibacakan dalam perkara nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng setelah sempat tertunda karena ketidakhadiran tergugat dan kuasa hukumnya, Ojahan Pakpahan.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan istrinya, C. Majelis menilai terdapat bukti kuat terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan berulang oleh Alpriado.
Selain memutus ikatan pernikahan, pengadilan juga menetapkan hak asuh anak sepenuhnya berada di tangan ibu. Pertimbangan hakim, putusan itu diambil demi menjamin keselamatan, tumbuh kembang, serta lingkungan yang aman dan bebas dari trauma kekerasan bagi anak.
Pengadilan turut mewajibkan Alpriado membayar biaya pemeliharaan dan penghidupan anak sebesar Rp10 juta per bulan hingga anak tersebut dewasa menurut hukum. Ia juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp366 ribu.
Kuasa hukum penggugat, Rendy Rumapea, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Menurut dia, kliennya akhirnya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan bagi diri sendiri maupun anaknya setelah menjalani proses sidang selama sekitar 10 bulan.
Rendy juga menyebut, pada 2023 Alpriado dan istrinya sempat diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara nomor 526/Pdt.G/2023/PN Tng. Namun, keduanya saat itu memutuskan rujuk demi perdamaian. Meski demikian, situasi tersebut disebut justru berujung pada tekanan psikis yang lebih berat bagi korban.
Dalam catatan perkara sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang pada 25 Juli 2024 juga pernah menyatakan Alpriado Osmond bersalah dalam perkara nomor 243/Pid.Sus/2024/PN Tng. Ia terbukti melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya dan dijatuhi pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan karena saat itu korban sempat memaafkan perbuatannya.




