KPK Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Imigrasi Silmy Karim ke JPU, Segera Masuk Persidangan

WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dengan tersangka Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pelimpahan perkara dari tim penyidik kepada tim JPU atau tahap dua telah dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026.

“Terkait dengan perkara imigrasi, yaitu dengan sangkaan Pasal Pemerasan 12e dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi Pasal 12B, bahwa pada hari kemarin, penyidik dan jaksa penuntut umum KPK melakukan tahap dua,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 1 Oktober 2026.

Menurut Budi, dengan terlaksananya tahap dua, penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap sehingga proses hukum selanjutnya beralih ke tahap penuntutan.

“Artinya penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap sehingga dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan, sehingga nanti akan segera beralih ke tahap persidangan untuk proses pembuktian,” katanya.

Seluruh tersangka dalam perkara ini, yang berjumlah delapan orang, dipastikan turut dilimpahkan untuk segera menjalani proses persidangan di pengadilan. Budi menyebut, pada tahap itu seluruh fakta perkara akan dibuka di hadapan majelis hakim, termasuk alat bukti dan saksi-saksi yang diperlukan.

Sebelumnya, pada Kamis, 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang tersangka dari total 18 orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2022-2026.

Delapan tersangka tersebut yakni Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.

Selain itu, terdapat Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari penelusuran itu, ditemukan transaksi mencurigakan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang melibatkan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp9,7 miliar berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sementara sisanya diduga kuat berasal dari pemohon layanan keimigrasian.

KPK menduga total dana yang terkumpul dari praktik tersebut sepanjang 2022-2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Para pemohon izin tinggal WNA diduga dipersulit, sementara berkas permohonan kerap ditolak atau ditunda hingga pungutan tambahan dibayarkan.

Dalam konstruksi perkara, sejumlah dana disebut dibagikan rutin setiap pekan. KPK juga menemukan penggunaan sejumlah sandi untuk menyamarkan aliran dana, termasuk istilah khusus bagi pejabat penerima setoran dan pihak lain yang menerima aliran uang.

Selain itu, sebagian dana hasil dugaan korupsi disebut telah dialihkan ke berbagai aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto, hingga usaha towing. Penyidik juga mendalami temuan pembelian rumah yang dibayar menggunakan kepingan emas untuk membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

iMedia
DITULIS OLEH

iMedia

iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.