Warta Mataram – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur, di bawah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengamankan sebanyak 72 sepeda motor dalam sebuah patroli penertiban balap liar yang dilaksanakan pada Senin (19/10/2026). Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menerima aduan dari masyarakat melalui layanan darurat 110.
Dalam operasi yang dikenal dengan nama patroli Blue Light, petugas menyasar tiga lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para pelaku balap liar. Lokasi-lokasi tersebut adalah kawasan PTC Pancor, Tutul, dan Labuan Haji. Sesaat setelah polisi tiba, sejumlah remaja yang berada di area tersebut langsung melarikan diri.
Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Dany Agung Pratama, mengonfirmasi bahwa dari ketiga lokasi tersebut, 28 sepeda motor berhasil diamankan dari kawasan PTC Pancor, 27 dari Tutul, dan 17 unit dari Labuan Haji.
“Hasil patroli Blue Light ini adalah respons dari laporan masyarakat yang kami terima melalui layanan 110 terkait aktivitas balap liar. Sebanyak 28 unit kendaraan kami amankan di kawasan PTC Pancor,” ungkap AKP Dany.
Tak hanya menertibkan kendaraan yang diduga akan dipakai untuk balap liar, tim juga mendapati sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Modifikasi knalpot semacam ini berpotensi menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu ketenangan warga sekitar.
AKP Dany menjelaskan bahwa pemilik sepeda motor yang terjaring dengan knalpot tidak standar diwajibkan untuk menggantinya dengan knalpot yang memenuhi ketentuan. Mereka diminta untuk membawa knalpot standar untuk dipasang.
“Pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot racing harus menggantinya dengan knalpot standar. Mereka diwajibkan membawa knalpot standar untuk proses penggantian di Satlantas,” katanya lebih lanjut.
Demi menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas, patroli ini menjadi salah satu upaya Kepolisian dalam mencegah potensi kecelakaan yang dapat membahayakan baik pelaku balap liar maupun pengguna jalan lainnya.
Satlantas Polres Lombok Timur juga memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan yang terpaksa terjaring agar segera mendatangi kantor Satlantas dengan melengkapi dokumen kendaraan yang diperlukan untuk menyelesaikan proses pengambilan sesuai ketentuan.
“Kami harap masyarakat yang kendaraannya kami amankan dapat datang ke Satlantas dengan membawa dokumen kendaraan, agar proses pengambilan dapat dilakukan sesuai pedoman, sehingga masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas,” ujar AKP Dany.
Polisi juga mengajak publik untuk segera melaporkan aktivitas balap liar melalui layanan darurat 110, sehingga tindakan dapat segera diambil. Dengan pelaksanaan patroli dan penertiban yang rutin, kepolisian berharap aktivitas balap liar dapat ditekan demi menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas.




