Boyamin: Raja Juli Berpeluang Jadi Tersangka Jika Ada Bukti Suap Amplop Kuansing

WARTAMATARAM.COM – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya unsur suap dalam dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan penyidik perlu terlebih dahulu menelusuri asal-usul uang yang diduga diberikan kepada Raja Juli.

“Implikasinya bisa saja hanya uang itu dari penyuap, dari bupati, diperoleh dari mana? Dari koperasi. Berarti bupati memeras koperasi atau bupati menerima suap dari koperasi atau menerima gratifikasi dari koperasi, yang peruntukannya akan diberikan kepada Raja Juli,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026.

Boyamin menilai dugaan pemberian amplop kepada Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tidak otomatis hilang meski uang tersebut kemudian dikembalikan.

“Pemberian kepada Raja Juli itu ya percobaan suap atau ya suap karena sudah diterima di mejanya Raja Juli dan itu sudah beberapa waktu. Ya meskipun dikembalikan, tapi kan percobaan suapnya terjadi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti langkah Raja Juli yang disebut mengembalikan amplop kepada pemberi sebelum akhirnya melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK.

“Bukan dikembalikan pada bupati terus diam-diam saja. Dia mengaku itu kan setelah Bupati Kuansing di OTT,” kata Boyamin.

Meski begitu, Boyamin menegaskan penetapan tersangka tetap bergantung pada hasil pendalaman penyidik KPK.

“Potensi untuk jadi tersangka itu ada karena sudah menerima. Tapi belum tentu juga. KPK harus mendalami apakah ada pemberian janji. Kalau ada pemberian janji dan itu bisa dibuktikan, ya bisa jadi tersangka,” katanya.

Menurut Boyamin, dalam perkara suap, objek yang diberikan tidak selalu berupa uang, tetapi juga bisa berbentuk janji.

“Misalnya janji nanti setelah pensiun akan dikasih apa atau akan dikasih saham misalnya. Ya KPK tugasnya mendalami,” tuturnya.

Jika penyidik tidak menemukan bukti adanya kesepakatan atau janji di balik dugaan pemberian amplop tersebut, Boyamin menilai posisi Raja Juli kemungkinan hanya sebatas saksi.

“Tapi kalau semua itu tidak ada ya memang Raja Juli berpotensi hanya jadi saksi,” pungkasnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya