Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Akun FB Diana Arkayanti dan Komo Memasuki Babak Baru
Warta Mataram – Mataram – Kasus Dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh Dian Febriani, yang akrab dikenal sebagai Carissa, memasuki tahap baru. Wanita berusia 33 tahun asal Selong, Lombok Timur (Lotim) ini sebelumnya telah melaporkan akun Facebook atas nama Diana Arkayanti dan Komo serta akun TikTok yang menggunakan nama Acca terkait dugaan pencemaran tersebut.
Beberapa hari setelah laporan tersebut, Carissa memenuhi undangan dari Subdit V Siber Polda NTB. Briptu Nadila Ahmad memintanya untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus yang dilaporkan.
“Saya hadir di Polda untuk memenuhi undangan terkait laporan yang saya ajukan pekan lalu. Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar tanpa hambatan. Meskipun harus menjalani pemeriksaan selama lebih dari dua jam, saya merasa sangat bersyukur atas pelayanan luar biasa dari Polda NTB,” ungkap Carissa kepada media pada Jumat (17/04/26).
Carissa menjelaskan bahwa proses pemeriksaan tersebut cukup melelahkan, tetapi ia merasa puas dengan hasilnya. Setelah menerima pertanyaan, ia melanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi yang dibawa bersamanya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
