Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Diduga Sebar Hoaks soal Swasembada Pangan
WARTAMATARAM.COM – Dosen Universitas Andalas, Feri Amsari, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara, Jumat, 17 April 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Feri yang menyinggung isu swasembada pangan dan telah teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT.
Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, menilai pernyataan Feri berpotensi mengandung hoaks serta unsur penghasutan setelah menyebut pemerintah berbohong soal capaian swasembada pangan.
“Pernyataan itu memicu keresahan masyarakat,” ujar Itho.
Ia juga menilai narasi tersebut berpotensi membenturkan kelompok petani dengan pelaku usaha di sektor pangan.
Sebagai bukti awal, LBH Tani menyerahkan sejumlah barang bukti berupa konten media sosial, termasuk video dari platform TikTok, tangkapan layar, dan dokumentasi pernyataan yang beredar.
Selain itu, pelapor turut melampirkan data pembanding dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperkuat laporan.
“Kalau dibilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani,” tegasnya.
LBH Tani Nusantara mendorong aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
