IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian SARA
WARTAMATARAM.COM – Ikatan Keluarga Minang (IKM) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan pelaporan dilakukan karena pernyataan Abu Janda dinilai telah menyakiti masyarakat Sumatera Barat, khususnya warga Minangkabau.
“Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatera Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau,” kata Defrizal.
Ia juga menyoroti pernyataan yang menyebut daerah tertentu sebagai intoleran dan mengaitkannya dengan sebutan yang dinilai merendahkan.
“Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” imbuhnya.
Menurut Defrizal, fakta di lapangan menunjukkan masyarakat Sumatera Barat menjunjung tinggi toleransi antar suku dan umat beragama.
Ia pun mengkhawatirkan ada pihak tertentu yang berupaya memperkeruh suasana dengan memancing adu domba antar suku maupun agama di Indonesia.
“Kami mengkhawatirkan ada pihak tertentu yang ingin memperkeruh suasana dengan memancing adanya adu domba antar suku di Indonesia maupun agama,” ujarnya.
Defrizal berharap pelaporan ini tidak memicu tindakan main hakim sendiri terhadap Abu Janda.
Dalam laporannya, Abu Janda disangkakan melanggar Pasal 242 UU 1/2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
