Kasus Febrie Jadi Ujian Keseriusan Indonesia dalam Bersihkan Korupsi Kelas Kakap

WARTAMATARAM.COM – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai menjadi ujian penting bagi Indonesia dalam memperkuat pembuktian serta perampasan aset hasil kejahatan.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menilai penyitaan uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dan aset lain dari Cafe D’Clan Signature serta sebuah rumah di Sentul City memunculkan perdebatan mengenai kepemilikan riil aset tersebut. Kuasa hukum Don Ritto (DR) juga mengklaim aset yang disita bukan milik Febrie Adriansyah.

“Klaim kuasa hukum, aset tersebut bukan milik Febrie, menunjukkan betapa rumitnya membuktikan kepemilikan riil dan kaitan dengan tindak pidana,” kata Didik melalui akun X miliknya, Senin, 20 Juli 2026.

Didik menjelaskan, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, penyidik masih harus membuktikan bahwa aset yang disita benar-benar dimiliki atau dikendalikan oleh pihak yang diduga melakukan tindak pidana, sekaligus menunjukkan bahwa aset itu berasal dari hasil kejahatan.

Meski Undang-Undang TPPU telah mengatur mekanisme pembuktian terbalik melalui Pasal 77 dan Pasal 78, ia menilai penerapannya masih sangat bergantung pada pembuktian forensik yang memakan waktu dan rawan diperdebatkan. Kondisi ini semakin rumit ketika ada klaim dari pihak ketiga atas kepemilikan aset, terlebih jika yang dilacak berupa uang tunai atau emas fisik.

Didik kemudian membandingkan mekanisme di Indonesia dengan sejumlah negara maju. Di Amerika Serikat, pemerintah menerapkan civil asset forfeiture, yakni penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya. Dalam skema itu, pemilik aset yang harus membuktikan bahwa kekayaannya diperoleh secara sah.

Ia menyebut, aparat penegak hukum di AS juga didukung unit intelijen keuangan khusus seperti FBI dan IRS yang memiliki akses cepat terhadap data perbankan dan aset kripto, sehingga pemulihan aset dinilai lebih efektif.

Sementara di Inggris, menurut Didik, Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) memungkinkan penerapan Unexplained Wealth Orders (UWO). Mekanisme ini dapat meminta seseorang yang memiliki aset tidak sebanding dengan penghasilan resminya untuk menjelaskan asal-usul hartanya. Jika gagal, aset dapat dirampas negara.

Ia juga menambahkan bahwa National Crime Agency (NCA) Inggris memiliki kemampuan melacak aset lintas negara melalui kerja sama internasional, termasuk dengan Financial Action Task Force (FATF) dan Mutual Legal Assistance.

Adapun Singapura disebut sebagai salah satu negara dengan sistem pemberantasan korupsi dan TPPU paling efektif di Asia. Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) bersama Monetary Authority of Singapore (MAS) memiliki kewenangan luas untuk membekukan aset secara cepat.

Negara tersebut juga telah menerapkan pencatatan beneficial ownership yang transparan dan menjatuhkan sanksi berat bagi pihak yang menyembunyikan kepemilikan aset. Pengalaman kasus 1MDB disebut menunjukkan kemampuan Singapura dalam kerja sama internasional untuk melacak dan merampas aset lintas batas.

Didik menilai negara-negara maju kini lebih menitikberatkan pada pemulihan aset dibanding sekadar menjatuhkan hukuman pidana. Menurutnya, sistem mereka dirancang agar pelaku sulit menyembunyikan kekayaan melalui nominee, perusahaan cangkang, maupun aset fisik seperti emas.

Karena itu, ia menilai Indonesia perlu melakukan pembenahan agar penegakan hukum terhadap korupsi semakin efektif. “Pembelajaran untuk Indonesia, kasus Febrie menunjukkan Indonesia sudah memiliki kerangka hukum yang cukup modern, tetapi implementasinya masih tertinggal,” ujarnya.

Didik menyoroti beberapa kelemahan yang masih dihadapi, antara lain belum optimalnya transparansi beneficial ownership, keterbatasan kapasitas forensik digital, serta potensi konflik kepentingan dalam penegakan hukum.

Ia mendorong pemerintah memperkuat sistem pencatatan beneficial ownership, mengadopsi mekanisme Unexplained Wealth Orders, memperluas kerja sama internasional, serta memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam sistem intelijen keuangan.

“Tanpa reformasi ini, membuktikan bahwa uang dan emas yang disita milik Febrie dan terkait tindak pidana akan terus menjadi proses yang pelik, lambat, dan rentan kontroversi. Kasus ini bukan hanya soal menjerat satu orang, melainkan ujian apakah Indonesia serius membersihkan praktik korupsi kelas kakap seperti di negara-negara maju,” pungkasnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya