WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Kamis, 1 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dalam pengusutan dugaan penerimaan lain oleh oknum penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
"Hari ini ada dua lokasi yaitu di Dinas Perdagangan dan juga di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.
Menurut Budi, dugaan penerimaan itu tidak hanya berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tetapi juga sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. KPK juga menelusuri unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
"Karena pokok perkara itu kan di Dinas PUPR ya, sekarang menyasar di dinas-dinas lainnya. Termasuk juga soal unsur pencucian uangnya," ujarnya.
Dalam pendalaman TPPU, penyidik menelusuri dugaan pengalihan, penyamaran, hingga perubahan bentuk uang yang diduga diterima dari sejumlah OPD. Uang itu diduga dialihkan, disembunyikan, atau dialihnamakan kepada pihak lain untuk menelusuri aset-aset terkait.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara TPPU tersebut. Penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum.
Sebelumnya, pada Selasa, 29 September 2026, KPK juga menggeledah tiga rumah di Madiun, masing-masing rumah Wali Kota Madiun Maidi, rumah keluarganya berinisial HD, serta rumah seorang camat di lingkungan Pemkot Madiun.
KPK sebelumnya menerbitkan Sprindik baru pada September 2026 untuk mengembangkan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU. Dalam perkara awal, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.
Ketiganya merupakan bagian dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2026. KPK menduga Maidi menerima sejumlah penerimaan, termasuk fee proyek dan gratifikasi dari berbagai pihak, dengan total mencapai Rp2,25 miliar. Dalam OTT itu, uang tunai Rp550 juta juga diamankan penyidik.
Dalam pengembangan perkara tersebut, Maidi telah dituntut 7 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790.




