WARTAMATARAM.COM – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengajak mahasiswa mengkritisi sistem kerja parlemen di semua tingkatan. Menurut dia, dominasi fraksi yang terlalu kuat berpotensi menghambat demokrasi yang substantif.
Ajakan itu disampaikan Harry dalam peringatan Right to Know Day (RTKD) di Universitas Tanri Abeng, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026.
Harry yang akrab disapa Bung Ara menegaskan bahwa warga berhak mengetahui apa yang dibahas dan diputuskan wakilnya di gedung dewan. Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang salah satu tujuannya mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Menurut Harry, alat kelengkapan dewan (AKD) yang diisi perwakilan setiap fraksi, seperti komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Musyawarah, menjadi ruang penting dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
"Rapat sampai keputusan di AKD menyangkut hidup warga Jakarta sehari-hari. Wajar kalau masyarakat ingin tahu. Itu hak, bukan tuntutan berlebihan," ujar Harry.
Ia menambahkan, mekanisme check and balance terhadap pemerintah daerah hanya bisa berjalan jika proses politik berlangsung terbuka. Harry menilai anggota dewan memang berasal dari fraksi partai, tetapi mereka dipilih rakyat untuk memperjuangkan aspirasi publik.
"Fraksi memang bagian dari partai, tetapi anggota dewan yang duduk di AKD dipilih rakyat. Mereka memperjuangkan aspirasi warga, bukan sekadar menjalankan tugas partai," katanya.
Harry juga menilai kuatnya peran fraksi membuat anggota parlemen di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota cenderung lebih dahulu melihat arah kebijakan partai. Kondisi itu, kata dia, berisiko membuat kepentingan partai lebih diprioritaskan dibanding kebutuhan masyarakat.
Ia menyebut rakyat seolah dianggap sudah terwakili sepenuhnya oleh anggota DPR dan DPRD, sehingga fraksi menjadi penentu arah demokrasi di berbagai tingkatan.
Menurut Harry, apabila fraksi hanya menjadi wadah berhimpunnya anggota dewan dan tidak berperan sebagai alat kelengkapan, para anggota parlemen akan lebih leluasa menyampaikan aspirasi publik. Mereka juga tidak lagi dibayangi pemanggilan fraksi untuk klarifikasi atau ancaman pergantian antarwaktu (PAW) hanya karena perbedaan sikap politik dalam menjalankan tugas.
"Saatnya mahasiswa menyuarakan kritik terhadap sistem ini di parlemen seluruh tingkatan dan wilayah di Indonesia. Ini akan sangat berarti dan berdampak positif bagi demokrasi yang substantif," ujarnya.
Harry mendorong fraksi dan AKD menyampaikan agenda serta hasil rapat secara berkala, menyediakan kanal informasi yang mudah diakses warga, melayani permohonan informasi publik sesuai ketentuan, serta membuka ruang masukan dari masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa warga yang permintaan informasinya tidak dipenuhi dapat menempuh penyelesaian sengketa di KI DKI Jakarta. "Jangan ragu bertanya dan meminta informasi publik. Keterbukaan justru membangun kepercayaan antara rakyat dan wakilnya," tutupnya.




