WARTAMATARAM.COM – Sejumlah mahasiswa hukum menyampaikan masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI. Mereka menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme penilaian aset, batas perampasan, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) mendorong agar mekanisme penilaian aset dalam RUU tersebut dilakukan secara objektif dan proporsional. Perwakilan DPN Permahi, Rahmat Syafii, menilai penentuan nilai aset merupakan salah satu aspek penting yang harus diatur dengan jelas.
“Perlu dibahas bagaimana penentuan nilai aset yang harus dilakukan secara objektif dan proporsional. Kami telah membuat lima tahapan dalam penentuan nilai aset yang harus dilakukan,” kata Rahmat dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, dikutip Kamis malam, 1 Oktober 2026.
Rahmat menjelaskan, tahapan pertama dimulai dari identifikasi aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Menurut dia, pendataan awal diperlukan untuk menentukan objek yang akan dinilai secara tepat.
“Yang pertama, yaitu diidentifikasi nilai aset yang mana memiliki proses pendataan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menentukan objek aset yang akan dilakukan penilaiannya,” ujarnya.
Setelah identifikasi, lanjut Rahmat, tahapan berikutnya adalah penilaian nilai ekonomis aset menggunakan metode yang objektif dan terukur. Hal itu dinilai penting agar hasil penilaian memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kedua, tahapan penilaian nilai ekonomis yang mana prosesnya pengukuran nilai aset berdasarkan metode yang objektif dan terukur dengan tujuan memastikan nilai aset dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sementara itu, Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) menyoroti isu illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah. Perwakilan FMLK, Winatya Rahmat Adhitama, menilai ketentuan tersebut tidak wajib diadopsi dalam regulasi nasional.
Ia menyebut Pasal 20 dalam pembahasan RUU itu bersifat pilihan karena memuat kata “mempertimbangkan”. Menurut dia, tidak mengadopsi illicit enrichment tidak berarti menolak pemberantasan korupsi atau tindak pidana lainnya.
“Kita sudah tahu bahwa pada Pasal 20 itu bersifat pilihan. Jadi, dalam pasal tersebut ada kata ‘mempertimbangkan’, yang mana apabila kita tidak mengadopsi illicit enrichment, bukan berarti kita menolak,” ujar Winatya.
Winatya juga menyinggung sejumlah negara maju yang memilih menggunakan instrumen hukum nasional mereka sendiri ketimbang mengadopsi konsep illicit enrichment. Karena itu, menurut dia, pembahasan soal konsep tersebut perlu disesuaikan dengan sistem hukum nasional Indonesia.
FMLK juga meminta agar batas perampasan aset dalam RUU dirumuskan secara jelas. Perwakilan FMLK, Angela Claudya Benedicta, mengatakan kejelasan batas diperlukan agar proses perampasan tetap melindungi pihak ketiga yang beritikad baik.
“Yang paling penting itu bukan sekedar jumlah dari tindak pidana, tapi lebih penting mengenai batasnya yang harus jelas. Harus jelas tindak pidananya, harus jelas juga aset yang berkaitan dengan tindak pidananya, dan juga harus jelas hubungan keduanya,” kata Angela.
Ia menambahkan, dalam praktiknya bisa saja ada aset yang terkait perkara pidana, tetapi juga dimiliki pihak lain yang sah dan tidak terlibat dalam tindak pidana. Karena itu, pihak yang tidak terlibat harus diberi kesempatan membuktikan haknya melalui mekanisme hukum.
“Dalam kondisi seperti ini proses hukum itu tetap harus berjalan, tetapi pihak yang memang tidak terlibat itu juga diberikan kesempatan untuk mengajukan atau menjelaskan buktinya di dalam proses hukumnya,” ujarnya.




