Kuasa Hukum PPP Respons Positif Putusan Sela, Sebut Perkara Akan Lebih Terang
WARTAMATARAM.COM – Kuasa hukum Mardiono, Erfandi, menilai putusan sela majelis hakim sudah tepat untuk memperjelas duduk perkara serta menghadirkan fakta hukum yang lebih komprehensif di persidangan.
“Kami merespons positif putusan sela ini agar perkara menjadi lebih jelas dan terang,” ujar Erfandi kepada wartawan, Kamis, 16 April 2026.
Ia menegaskan pihaknya siap menghadirkan bukti dan saksi-saksi yang relevan dalam sidang lanjutan untuk memperkuat argumentasi hukum yang diajukan.
“Kami siap membawa bukti pada sidang Kamis mendatang dan saksi-saksi pada persidangan berikutnya sesuai kebutuhan pembuktian. Hal ini penting agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang benderang,” katanya.
Menurut Erfandi, kehadiran saksi menjadi elemen penting dalam perkara sengketa partai politik, sebagaimana yang juga kerap terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Dengan pemeriksaan saksi, diharapkan proses persidangan dapat berjalan secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam amar putusan sela yang dibacakan melalui e-Court Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan eksepsi tentang kewenangan absolut tidak dapat diterima. Majelis juga menegaskan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara nomor 74/Pdt.Sus/Parpol/2026/PN.Jkt.Pst serta memerintahkan para pihak melanjutkan pemeriksaan perkara.
Sengketa yang diajukan M. Thobahul Aftoni, Subadri Ushukuddin, dan Ahkmad Saiful Hakim itu berkaitan dengan keabsahan proses dan hasil Muktamar X, termasuk tata cara persidangan, proses pemilihan, dan legitimasi klaim ketua umum dari dua kubu.
Majelis menilai perkara tersebut masuk kategori sengketa keperdataan dalam tubuh partai politik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
