Rico Marbun Sebut Alasan PT untuk Efektivitas Parlemen Hanya Mitos

24 Apr 2026 • 09:18 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Direktur Eksekutif Media Survei Nasional (Median), Rico Marbun, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen berpeluang tetap dipertahankan oleh partai politik di Senayan.

Menurut Rico, meski MK telah memutuskan menghapus PT 4 persen, sejumlah partai politik masih berupaya mempertahankan aturan tersebut.

"MK sudah putuskan ambang batas parlemen 4 persen dihapus, tapi partai politik Senayan ramai-ramai manuver pertahankan," ujar Rico, dikutip dari unggahan Instagram pribadinya, Kamis 23 April 2026.

Rico menjelaskan, ada dua alasan yang kerap digunakan untuk membela PT 4 persen, yakni perlunya penyederhanaan jumlah partai di parlemen dan anggapan bahwa parlemen akan menjadi tidak efektif jika terlalu banyak partai yang lolos ke Senayan.

Namun, ia menilai kedua argumen tersebut tidak berdasar kuat.

"Dua argumen ini sebenarnya hanya mitos," kata Rico.

Ia menyebut, gagasan mempertahankan PT dapat dilihat sebagai kelanjutan dari praktik pada masa Orde Baru. Saat itu, menurut dia, penyederhanaan partai dilakukan untuk memudahkan pengendalian terhadap DPR.

"Tahun 1973, atas nama stabilitas politik, penguasa paksa 10 peserta gabung jadi dua partai, PDI dan PPP, plus satu Golongan Karya. Karena dipaksa jadi sederhana, akibatnya konflik internal dalam PDI dan PPP kerap terjadi," ujar Rico.

Rico menilai pengalaman sejarah tersebut menunjukkan bahwa penyederhanaan partai tidak otomatis membuat demokrasi dan kerja parlemen menjadi lebih efektif.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya