Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Akun FB Diana Arkayanti dan Komo: Saksi Diperiksa Berjam-Jam
Warta Mataram – Mataram – Proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh Dian Febrianti, seorang wanita asal Selong, Lombok Timur, oleh akun Facebook bernama Diana Arkayanti dan Komo, kini memasuki fase pemeriksaan saksi. Laporan resmi yang terdaftar dengan nomor SP. Lidik/195/RES.2.5/2026/Dit Reskrimsus ini diajukan oleh Dian, yang lebih dikenal dengan nama sapaan Carissa. Tindakan ini merupakan langkah perlindungan diri atas tuduhan yang diarahkan kepadanya oleh pemilik akun tersebut, yang sama sekali tidak dikenalinya.
“Tadi saksi sudah diperiksa selama berjam-jam. Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diselesaikan secara transparan, agar tidak ada pihak yang dengan mudah dijatuhkan namanya tanpa kebenaran yang jelas,” ungkap Dian saat ditemui di Polda NTB pada Selasa (28/04/26).
Sementara itu, salah satu saksi yang dibawa oleh Dian menyatakan bahwa ia telah menjalani pemeriksaan yang cukup lama terkait pengetahuannya mengenai kasus pencemaran nama baik tersebut. “Sangat melelahkan menjalani pemeriksaan selama berjam-jam, tetapi demi kebenaran, saya rela mengorbankan waktu kerja saya,” ujarnya, menggunakan inisial S.
Dian pun berharap agar pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan menyeluruh, serta menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Kita harus berhati-hati dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terbukti kebenarannya,” tambahnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
