KPK Siap Hadapi Praperadilan Baru Ketua Umum Kesthuri Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji
WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menghormati hak tersangka untuk menempuh upaya hukum, termasuk melalui mekanisme praperadilan.
“Mekanisme praperadilan merupakan hak yang dijamin oleh hukum sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi prinsip due process of law,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026.
Meski demikian, Budi menegaskan seluruh rangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan yang dipersoalkan Asrul, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami pastikan seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujarnya.
Menurut Budi, penggeledahan merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti. Karena itu, setiap tindakan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, disertai dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku.
Ia menambahkan, KPK akan membuka seluruh dasar hukum dan alat bukti yang menjadi landasan penggeledahan di hadapan hakim praperadilan.
“Seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan,” tuturnya.
Budi juga optimistis gugatan itu tidak akan mengganggu penanganan perkara, karena penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji telah dinyatakan lengkap dan masuk tahap penuntutan.
“KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Asrul kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026. Permohonan yang teregister dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel itu mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026.
Ini menjadi gugatan praperadilan kedua yang diajukan Asrul. Sebelumnya, ia menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun pada 6 Juli 2026, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Pada Selasa, 14 Juli 2026, KPK menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji untuk empat tersangka telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan.
Empat tersangka dalam perkara itu yakni Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut selaku mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba.
Kasus ini berawal dari kebijakan pengelolaan kuota tambahan haji yang diduga sarat penyimpangan. Pada 2023, tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi semula disepakati seluruhnya untuk jemaah reguler. Namun, keputusan berubah melalui KMA 467/2023 yang membagi kuota menjadi 7.360 reguler dan 640 khusus.
Dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan skema percepatan keberangkatan yang melanggar antrean nasional. Para penyelenggara ibadah haji khusus diduga dimintai fee 4.000-5.000 dolar AS per jemaah demi mendapatkan jatah tambahan.
Skema serupa juga diduga terjadi pada 2024. Dari total tambahan 20.000 kuota, pembagian kembali diatur menjadi 50:50 antara reguler dan khusus melalui KMA 1156/2023 dan KMA 130/2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jatah reguler diduga dialihkan ke jalur khusus.
Tak hanya itu, praktik pungutan fee kembali terendus dengan kisaran 2.000-2.500 dolar AS per jemaah yang diduga dibebankan kepada calon jemaah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung, dugaan praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Untuk pihak swasta, KPK menyebut Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) serta pihak lain, melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen.
Ismail dan Asrul bersama pihak Kemenag juga diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan.
Ismail diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, serta 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi kepada Hilman Latief selaku mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Atas perbuatan itu, Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024. Sementara Asrul diduga memberikan 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Dari pemberian tersebut, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul disebut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar pada 2024.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
