WARTAMATARAM.COM – Nama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho kembali menjadi perhatian setelah penyidik kepolisian menggeledah sejumlah lokasi yang disebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Penggeledahan yang dilakukan pada 8-10 Juli 2026 itu mengungkap keberadaan uang tunai dalam jumlah besar di Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Polisi menyebut uang yang ditemukan di lokasi tersebut mencapai hampir Rp60 miliar setelah dikonversi ke rupiah.
Dalam proses penyidikan, nama Ferry ikut muncul karena diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah peristiwa yang tengah ditelusuri aparat. Pengusaha asal Luwuk, Sulawesi Tengah, itu kemudian mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah dinilai memiliki informasi penting terkait perkara yang sedang diusut.
Perubahan posisi Ferry, dari pihak yang pernah terseret perkara pidana menjadi saksi yang dilindungi negara, membuat keterangannya kini menjadi salah satu bagian penting dalam pengusutan kasus tersebut.
Penggeledahan di Cafe de’Clan Signature dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Juli 2026. Dari lokasi itu, polisi menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta uang dalam berbagai mata uang.
Uang yang ditemukan terdiri atas US$889.965, SGD3.130.000, dan sekitar Rp259 juta. Jika dikonversikan, total nilainya disebut mendekati Rp60 miliar.
"Kami konversi dalam bentuk rupiah hampir Rp60 miliar," kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Polisi juga menemukan sebuah brankas besar di lantai dua bangunan tersebut. Cafe de’Clan sebelumnya dikenal dengan nama restoran Gontran Cherrier, dan Ferry disebut pernah menjadi pengelola tempat itu. Lokasi tersebut menjadi titik penting karena berdekatan dengan Koin Money Changer, tempat penyidik juga menemukan uang sekitar Rp7,2 miliar.
Keterkaitan Ferry dengan Febrie sebenarnya telah muncul sejak proses pemeriksaan sebelumnya. Pada 29 Juli 2025, Ferry ditangkap polisi setelah terlibat perkara dugaan penganiayaan terhadap anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Peristiwa itu terjadi setelah Ferry memergoki anggota Densus 88 yang disebut sedang membuntutinya di kawasan Hotel Borobudur.
Dalam pemeriksaan atas kasus tersebut, penyidik turut menggali informasi mengenai hubungan Ferry dengan Febrie Adriansyah. Ferry disebut memiliki kedekatan dengan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu. Sejumlah tudingan sebelumnya juga disampaikan mantan personel BIN, Kolonel (Purn.) Sri Rajasa Chandra, yang menyebut Ferry sebagai orang dekat Febrie dan berperan sebagai perantara dalam sejumlah urusan.
Namun, tudingan tersebut masih berupa klaim yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Kejaksaan Agung sendiri telah membantah adanya praktik makelar kasus di lingkungan Gedung Bundar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna juga menyatakan tidak mengetahui siapa Ferry Boboho.
Dalam pemeriksaan terhadap Ferry, penyidik juga menelusuri dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dalam penanganan perkara PT Asabri. Dalam konstruksi perkara yang didalami aparat, Ferry diduga menjadi perantara penyerahan uang terkait penanganan perkara tersebut.
Pada 2022, Ferry disebut menerima uang sebesar Sin$5 juta yang diserahkan sekretaris Tan Kian di sebuah hotel kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Nilai itu pada saat tersebut disebut sekitar Rp55 miliar. Dari jumlah itu, Ferry disebut mengambil sekitar Rp5 miliar.
Setelah menerima uang tersebut, Ferry disebut mendatangi kediaman Febrie di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan. Menurut keterangan Ferry kepada penyidik, Febrie meminta agar uang tersebut untuk sementara dipegang.
Setelah persidangan perkara Asabri selesai, Ferry disebut kembali menghubungi Febrie terkait uang tersebut. Dalam konstruksi perkara yang didalami penyidik, penyerahan berikutnya diarahkan kepada seorang utusan bernama Nurman Herin di sekitar Cipete, Jakarta Selatan.
Nurman kemudian disebut membawa uang itu menuju Koin Money Changer yang lokasinya berdekatan dengan Cafe de’Clan Signature. Dari money changer, penyidik menyita sekitar Rp7,2 miliar, sedangkan dari Cafe de’Clan Signature ditemukan uang yang jika dikonversikan mencapai hampir Rp60 miliar.
Setelah gelar perkara, polisi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka bersama pihak lain. "Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," kata Irjen Totok Suharyanto pada 11 Juli 2026.
Dalam penyidikan itu, polisi menduga ada persoalan dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta penyimpangan dalam pengadaan pasokan batu bara. Febrie membantah keterlibatannya dalam perkara-perkara tersebut.
Ia mengakui pernah menangani perkara PT Asabri, tetapi menegaskan prosesnya berlangsung transparan. "Tinggal dicek," ujar Febrie.
Febrie juga membantah memiliki kaitan dengan bisnis Cafe de’Clan Signature. Ia turut membantah kepemilikan 74 kilogram emas dan uang sekitar Rp282 miliar yang disebut ditemukan dalam penggeledahan di rumahnya di Sentul.
Perkembangan terbaru terjadi pada Agustus 2026 ketika LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada Ferry. Keputusan itu diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 18 Agustus 2026, setelah Ferry mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan Febrie.
LPSK menilai Ferry memenuhi sejumlah pertimbangan, termasuk informasi yang dimilikinya, sikap kooperatif dalam memberikan keterangan, dan adanya potensi risiko dalam perkara yang sedang ditangani.
Dengan status perlindungan tersebut, keterangan Ferry menjadi salah satu unsur penting yang akan diuji bersama alat bukti lain, mulai dari dokumen, aliran uang, komunikasi, hingga hasil penggeledahan dan keterangan saksi lainnya.
Ferry sendiri belum berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara yang disebut dalam penyidikan. Sementara itu, Febrie Adriansyah berhak atas pembelaan dan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sejauh ini, penyidikan masih berjalan dan keterangan Ferry menjadi salah satu titik penting untuk mengurai rangkaian aliran uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat.




