Rembiga, Road Barrier, dan Pelajaran tentang Masyarakat yang Tidak Sesederhana Kelihatannya

Polemik road barrier di Rembiga bukan sekadar soal lancar atau macet, tapi mengajarkan bahwa kepatuhan tidak selalu berarti penerimaan, kebijakan tidak cukup dinilai dari satu indikator, dan ada cara yang jauh lebih elegan menyampaikan keberatan.

Adi Prayuda, Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIZAR (Foto: Dok. Pribadi)
Adi Prayuda, Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIZAR (Foto: Dok. Pribadi)

Belasan tahun meninggalkan Lombok, khususnya Mataram, membuat saya memiliki semacam rasa ingin tahu ketika kembali tinggal dan beraktivitas di kota ini. Ada banyak hal yang berubah. Jalan bertambah baik, kendaraan semakin banyak, pusat-pusat ekonomi tumbuh, teknologi semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari. Namun, ada satu hal yang, bagi saya, perubahannya terasa berjalan sangat pelan: perilaku kita, sebagai pengemudi kendaraan, di jalan raya.

Saya masih menemukan pemandangan yang kurang lebih sama seperti belasan tahun lalu. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, kendaraan yang menyalip dari sebelah kiri, berpindah jalur tanpa sein, melaju cukup kencang di jalan yang ramai, berhenti melewati marka, hingga melakukan crossing secara tiba-tiba. Tentu tidak semua orang demikian. Banyak juga pengguna jalan yang tertib. Akan tetapi, secara keseluruhan, kedisiplinan berlalu lintas belum terasa tumbuh secepat pertumbuhan jumlah kendaraan dan pembangunan infrastrukturnya.

Karena itu, ketika beberapa hari terakhir muncul polemik mengenai road barrier di Rembiga, saya justru melihat persoalannya lebih jauh daripada sekadar soal apakah pembatas jalan tersebut perlu dipasang atau dipindahkan.

Rembiga memang menghadapi persoalan lalu lintas yang nyata. Rekayasa satu arah dan pemasangan road barrier dilakukan untuk mengurangi konflik arus kendaraan dan mengurai kemacetan. Dari sisi tertentu, kebijakan ini memiliki alasan yang masuk akal. Bahkan pemantauan pemerintah menunjukkan arus kendaraan menjadi lebih lancar.

Selang beberapa hari kemudian muncul keberatan dari sebagian warga. Akses menjadi lebih memutar, aktivitas masyarakat terganggu, muncul kekhawatiran mengenai kecepatan kendaraan dan keselamatan penyeberang jalan, serta dampak terhadap aktivitas ekonomi di sekitar kawasan. Pada akhirnya, sebagian warga bahkan memindahkan barrier tersebut.

Kita sering membaca kepatuhan masyarakat secara terlalu sederhana. Ketika masyarakat tidak melakukan protes, kita menganggap mereka setuju. Ketika masyarakat mengikuti sebuah rekayasa lalu lintas, kita menganggap persoalannya selesai. Padahal dalam kehidupan sosial, compliance tidak selalu identik dengan acceptance.

Saya teringat pada kesan yang saya miliki sejak lama tentang masyarakat di Lombok. Dalam banyak situasi, masyarakat tampak mudah diarahkan. Tidak selalu banyak bertanya, tidak selalu menunjukkan penolakan secara terbuka, dan cenderung menjaga harmoni sosial. Namun, pengalaman juga mengajarkan bahwa jangan buru-buru menerjemahkan ketenangan sebagai persetujuan.

Ketika sebuah kebijakan mulai menyentuh ruang hidup, akses, mata pencaharian, atau rasa keadilan, respons masyarakat bisa menjadi sangat berbeda. Karena itu, saya kira keliru jika polemik Rembiga kemudian dibingkai semata-mata sebagai persoalan “masyarakat yang sulit diatur”. Sebaliknya, pemerintah juga tidak cukup hanya mengatakan bahwa rekayasa tersebut diperlukan karena secara teknis mampu memperlancar lalu lintas.

Dalam perspektif manajemen, keberhasilan sebuah kebijakan tidak semestinya hanya diukur dari satu indikator. Jika traffic flow menjadi lebih lancar, itu adalah sebuah keberhasilan. Namun, bagaimana dengan citizen experience? Apakah warga menjadi lebih mudah beraktivitas? Apakah pedagang tetap mudah dijangkau konsumennya? Apakah pejalan kaki merasa aman? Seberapa waktu tempuh masyarakat lokal bertambah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa sebuah kebijakan dapat menciptakan nilai bagi satu kelompok sekaligus menciptakan beban bagi kelompok lain. Dalam mindful marketing, kita mengenal gagasan bahwa penciptaan nilai tidak cukup dilihat dari apa yang berhasil dicapai oleh organisasi, tetapi juga dari siapa yang memperoleh nilai dan siapa yang mungkin menanggung konsekuensinya. Prinsip yang sama, menurut saya, relevan diterapkan dalam pengelolaan ruang publik.

Jalan bukan hanya milik kendaraan yang melintas. Jalan juga merupakan ruang hidup bagi mereka yang tinggal di sekitarnya. Karena itu, saya tidak melihat solusi Rembiga sebagai pilihan sederhana antara “barrier dipasang” atau “barrier dibongkar”. Keduanya terlalu menyederhanakan persoalan.

Yang dibutuhkan adalah rekayasa lalu lintas yang adaptif dan berbasis data dengan tambahan rambu batas kecepatan yang membuat warga sekitar merasa aman. Pemerintah perlu mengukur bukan hanya panjang antrean dan kecepatan arus kendaraan, tetapi juga keselamatan penyeberang, akses warga, dampak terhadap aktivitas ekonomi, serta kemungkinan munculnya lalu lintas baru di jalan-jalan lingkungan.

Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu ditempatkan bukan sebagai objek yang sekadar menerima kebijakan, melainkan sebagai stakeholder yang memiliki pengalaman langsung terhadap kebijakan tersebut. Aspirasi warga bukan selalu berarti semua keinginan harus dipenuhi, tetapi merupakan informasi penting untuk memperbaiki desain kebijakan.

Namun, ada satu hal yang menurut saya juga tidak layak dibenarkan dari cara sebagian warga Rembiga menyampaikan keberatan: pembongkaran road barrier dilakukan secara sepihak, bahkan pada Minggu (30/09/2026) sekitar pukul 10.30 WITA ketika aktivitas lalu lintas sedang berlangsung. Ketidaksetujuan terhadap kebijakan tentu sah, tetapi cara menyampaikannya tetap penting. Ada cara yang jauh lebih elegan: menyampaikan keberatan melalui forum warga, pemerintah kelurahan, DPRD, kepolisian, atau meminta evaluasi terbuka dengan membawa data.

Begitu pula dengan alasan bahwa rekayasa lalu lintas telah merugikan UMKM. Jika memang omzet pedagang turun, mari ukur dengan data: berapa omzet rata-rata sebelum rekayasa, berapa setelahnya, berapa jumlah pelanggan yang berkurang, dan apakah penurunan itu benar-benar disebabkan perubahan arus lalu lintas. Sejauh pemberitaan yang saya temukan, penurunan omzet memang disampaikan oleh warga dan pemerintah mengakui persoalan ekonomi sebagai salah satu keluhan, tetapi belum tersedia angka kerugian UMKM yang dapat diverifikasi secara publik.

Dengan demikian, pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa lalu lintas lebih lancar, sementara warga juga tidak cukup hanya mengatakan bahwa usahanya merugi. Mari sama-sama bicara dengan data. Sebab kebijakan publik yang sehat tidak seharusnya diputuskan oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh bukti yang paling mampu menjelaskan persoalan.

Pemerintah membutuhkan keberanian untuk mengatur. Masyarakat membutuhkan kedewasaan untuk mengikuti aturan. Namun, keduanya juga membutuhkan sesuatu yang sama: kesediaan untuk berhenti sejenak, mendengarkan, melihat persoalan dari perspektif pihak lain, lalu mencari jalan keluar yang tidak hanya membuat kendaraan lancar, tetapi juga membuat kehidupan warga ikut berjalan dengan lebih baik. (*)

DITULIS OLEH

Adi Prayuda