Kopdes Dinilai Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

WARTAMATARAM.COM – Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Destry Anna Sari, mengatakan koperasi desa membutuhkan talenta yang utuh serta ekosistem usaha yang saling terhubung agar dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi desa.

“Manajer adalah awal, bukan akhir. Koperasi desa berhasil kalau talentanya utuh dan usahanya tersambung,” ujar Destry dalam jumpa pers di Kantor Kemenkop, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

Destry menjelaskan, penguatan koperasi berangkat dari anggota. Dalam koperasi, anggota memiliki empat peran sekaligus, yakni sebagai pemilik, pemodal, produsen, dan pasar.

“Talenta koperasi adalah orang yang paham apa yang dimiliki anggota dan apa yang dibutuhkan anggota. Semua program kami berangkat dari situ,” katanya.

Menurut Destry, penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dijalankan melalui tiga pilar. Pertama, membangun talenta utuh dari hulu lewat literasi koperasi kepada masyarakat, perguruan tinggi, hingga sekolah dasar dan menengah.

Peningkatan kapasitas juga tidak hanya menyasar manajer, tetapi juga anggota, pengurus, dan pengawas. Kedua, penguatan dilakukan melalui pendampingan dan magang pengurus di koperasi yang sudah berjalan secara berkelanjutan, agar dalam masa transisi dua tahun setiap koperasi siap mengelola usahanya sendiri.

Ketiga, penguatan usaha yang tersambung, yakni dengan menghubungkan koperasi yang sudah berjalan dengan KDKMP sebagai pembeli hasil desa atau offtaker, serta sebagai mitra kerja sama antarkoperasi, mulai dari gerai ritel hingga gerai potensi desa. Permodalan tetap berangkat dari simpanan anggota.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 menetapkan penugasan operasionalisasi KDKMP kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selama dua tahun. Masa transisi ini tidak mengalihkan, mengurangi, atau mengambil alih kedudukan dan kewenangan rapat anggota, pengurus, maupun pengawas.

Selama masa tersebut, manajer menjalankan operasional harian dan tetap berkoordinasi dengan pengurus serta pengawas.

“Manajer menjalankan operasional harian bersama pengurus dan pengawas. Keputusan tertinggi tetap di Rapat Anggota, karena koperasi tetap milik anggota,” tegas Destry.

Perpres yang sama juga menetapkan KDKMP sebagai pusat distribusi barang bersubsidi, setidaknya pupuk bersubsidi, LPG tabung 3 kilogram, dan jenis bahan bakar minyak tertentu. Penunjukan KDKMP sebagai penyalur dilakukan secara prioritas, dengan termin pembayaran 30 hari kerja atau melalui rekening terkendali.

“Pupuk, LPG, dan BBM bersubsidi membawa warga ke koperasi. Tugas kami memastikan warga yang datang itu pulang sebagai pemilik, bukan hanya penerima,” kata Destry.

Ia menegaskan, penyaluran barang bersubsidi harus tetap tepat sasaran kepada warga yang berhak. Sementara itu, arah usaha koperasi dan pembagian sisa hasil usaha tetap ditetapkan oleh anggota melalui Rapat Anggota.

“Koperasi desa tidak kami biarkan berjalan sendiri. Koperasi yang sudah berjalan kami sambungkan sebagai pembeli hasil, mitra usaha, dan tempat belajar,” pungkasnya.

iMedia
DITULIS OLEH

iMedia

iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.