Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bisa Capai Rp9,3 Juta, Disesuaikan UMK Daerah

WARTAMATARAM.COM – Kementerian Koperasi menyiapkan skema gaji bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta tunjangan umum di masing-masing wilayah.

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop), Destry Anna Sari, mengatakan besaran gaji manajer koperasi berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta per bulan.

“Range-nya antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan,” ujar Destry dalam jumpa pers di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Oktober 2026.

Menurut Destry, kementerian yang dipimpin Ferry Juliantono itu telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji para manajer selama tiga bulan pada tahun ini, yakni Oktober hingga Desember 2026.

Pengajuan anggaran dilakukan mengikuti mekanisme penganggaran pemerintah untuk tahun berjalan.

“Anggarannya disiapkan. Kalau ke anggaran pemerintah kan per tahun ya. Jadi, tahun ini kita mengajukannya untuk tiga bulan gaji saja. Aturannya adalah di tahun yang berjalan, jadi kami mengajukan gaji untuk Oktober, November, Desember,” kata dia.

Kemenkop menegaskan, keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak hanya bergantung pada keberadaan manajer koperasi yang telah mendapat pelatihan dan pembekalan. Manajer justru diposisikan sebagai bagian dari ekosistem pengelolaan koperasi, bukan satu-satunya penentu keberhasilan.

Kesuksesan operasional koperasi dinilai sangat bergantung pada sinergi antara anggota, pengurus, pengawas, dan manajer dalam ekosistem usaha yang saling terhubung.

iMedia
DITULIS OLEH

iMedia

iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.