KPK Evaluasi Alasan Ketidakhadiran Nusron Wahid Sebelum Putuskan Langkah Berikutnya

WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi alasan ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan kedua hingga surat perintah membawa.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik memiliki kewenangan memanggil seseorang hingga dua kali sebelum menerbitkan surat perintah membawa, sesuai ketentuan KUHAP yang baru.

“Sesuai dengan ketentuan di Hukum Acara, ketika penyidik melakukan pemanggilan itu diberikan kewenangan sebanyak dua kali khususnya di KUHAP baru ya,” kata Taufik, dikutip Minggu, 18 Oktober 2026.

Taufik menjelaskan, apabila pihak yang dipanggil tidak hadir pada pemanggilan pertama tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik akan menilai alasan ketidakhadirannya terlebih dahulu. Jika alasan itu dinilai tidak memenuhi ketentuan, maka pemanggilan kedua dapat dilakukan.

“Nah itu tidak bisa terpenuhi artinya baru kemudian secara ketentuan penyidik akan melakukan panggilan kedua. Dan ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan Hukum Acara yang baru itu baru dengan surat perintah membawa,” ujarnya.

Terkait Nusron Wahid, Taufik membenarkan bahwa pemeriksaan pada 15 Oktober 2026 telah dijadwalkan penyidik. Namun, Nusron mengirim surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan.

“Nah terhadap saudara NW, betul bahwa tanggal 14 kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan,” jelasnya.

Menurut Taufik, tim penyidik kini akan menganalisis apakah alasan yang disampaikan Nusron dapat dikategorikan patut dan wajar. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar untuk menentukan apakah KPK menerbitkan panggilan kedua atau menjadwalkan ulang pemeriksaan.

“Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,” katanya.

Sebelumnya, Nusron Wahid disebut tidak memenuhi panggilan tim penyidik untuk kedua kalinya. Pada pemanggilan pertama, ia dijadwalkan diperiksa pada Rabu, 7 Oktober 2026, namun menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir karena agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

Pemanggilan kemudian dijadwalkan ulang pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali mengirim surat dengan alasan adanya agenda perjalanan dinas ke Malaysia.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Dari OTT itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik serta uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. KPK kemudian menetapkan delapan tersangka, di antaranya Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

iMedia
DITULIS OLEH

iMedia

iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.