Sikapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, PKS Akan Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain di DPR

WARTAMATARAM.COM – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR RI untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sekjen DPP PKS Muhammad Kholid mengatakan, Presiden PKS Al Muzammil Yusuf telah menginstruksikan fraksi PKS di DPR untuk menjajaki pandangan bersama fraksi-fraksi lain.

"Presiden PKS menugaskan fraksi DPR RI untuk membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lainnya. Kita tentu perlu menjajaki pandangan dan sikap fraksi lainnya," ujar Kholid kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2026.

Meski demikian, Kholid menyebut komunikasi itu belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena DPR saat ini tengah memasuki masa reses. Menurut dia, langkah tersebut baru akan dimulai pada masa sidang berikutnya.

"Prinsipnya, PKS menjadi jembatan aspirasi masyarakat, artinya aspirasi ini akan kami perjuangkan di DPR," kata Kholid.

Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.

Sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026, dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Gugatan tersebut diajukan sedikitnya 12 orang, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.

Sumber: RMOL

iMedia
DITULIS OLEH

iMedia

iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.