Arinal Djunaidi Ditahan Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi Dana PI PT LEB
WARTAMATARAM.COM – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp268,7 miliar.
Setelah penetapan tersebut, Arinal langsung dibawa petugas ke mobil tahanan merek Maung yang telah disiagakan di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Arinal keluar dari ruang penyidik pidana khusus (pidsus) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Sekitar pukul 21.22 WIB, ia kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan Way Hui.
Selama proses keluar dari ruang pemeriksaan hingga dimasukkan ke mobil tahanan, Arinal tidak mengucapkan sepatah kata pun. Dengan tangan terborgol, ia tampak tertunduk saat digiring petugas.
Sebelum Arinal keluar dari ruang penyidik, terlihat istrinya, Iriana Sari, mengenakan busana dan hijab berwarna cokelat muda, menaiki mobil pribadi.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
