BNI Berkomitmen Kembalikan Dana Nasabah yang Digelapkan Senilai Rp28 Miliar
WARTAMATARAM.COM – Bank Negara Indonesia (BNI) menyatakan komitmennya untuk mengembalikan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauperapat, Sumatera Utara, yang diduga digelapkan oknum tertentu.
Direktur Human Capital Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan pihaknya memahami keresahan para nasabah yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers virtual pada Minggu, 19 April 2026.
“BNI menegaskan komitmen penuh dalam menyelesaikan pengembalian dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauperapat, Sumatera Utara,” ujar Munadi.
Ia juga menyampaikan empati atas kerugian yang dialami para anggota CU Paroki Aek Nabara. Menurutnya, berdasarkan perkembangan penyelidikan kepolisian yang diterima BNI hingga Sabtu kemarin, jumlah dana yang diduga digelapkan diperkirakan mencapai Rp28 miliar.
Munadi menjelaskan, kasus tersebut pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. Ia menegaskan peristiwa itu merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan tidak sesuai prosedur resmi perbankan.
“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI, dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” kata Munadi.
BNI menegaskan akan terus mengikuti proses yang berjalan sambil memastikan penyelesaian pengembalian dana kepada para nasabah yang terdampak.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
