BNI Mulai Kembalikan Dana Rp28 Miliar Milik Paroki Aek Nabara Besok

23 Apr 2026 • 09:24 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan pengembalian dana milik jemaah Paroki Aek Nabara akan segera dilakukan setelah pertemuan yang dimediasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan, pihaknya bersama pengurus koperasi gereja telah mencapai solusi konkret. Proses pengembalian dana dijadwalkan mulai Rabu, 22 April 2026.

“Solusi sudah kami dapatkan dan besok kami sudah bisa melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama.

Dana yang sebelumnya dilaporkan hilang itu disebut mencapai sekitar Rp28 miliar dan melibatkan lebih dari 1.900 jemaat. Kasus ini juga menyeret mantan kepala kantor kas BNI setempat dan saat ini tengah diproses secara hukum oleh kepolisian.

Bendahara Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyambut hasil pertemuan itu dengan lega. Ia menyebut ada kabar baik bagi para jemaat yang selama ini menunggu kepastian atas dana mereka.

“Ada kabar baik, umat akan bersuka cita menerima hak mereka,” kata Suster Natalia.

Ia juga mengapresiasi peran pemerintah dan DPR yang mendorong percepatan penyelesaian kasus tersebut, termasuk perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

BNI menegaskan proses pengembalian dana tidak akan mengalami hambatan. Saat ini, kedua pihak tengah merampungkan kesepakatan tertulis sebagai dasar hukum pencairan.

Selain penyelesaian kasus ini, BNI mengakui adanya celah yang menjadi pembelajaran internal, terutama terkait pengawasan pegawai dan literasi keuangan nasabah.

Untuk proses hukum, BNI menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penggelapan tersebut kepada Polda Sumatera Utara.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya