BNI Pastikan Dana Jemaat Paroki Aek Nabara Akan Dikembalikan

20 Apr 2026 • 12:04 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, yang diduga digelapkan akan segera dikembalikan.

Hal itu disampaikan Direktur Human Capital Compliance BNI, Munadi Herlambang, dalam jumpa pers virtual pada Minggu, 19 April 2026.

“BNI menegaskan komitmen penuh dalam menyelesaikan pengembalian dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauperapat, Sumatera Utara,” ujar Munadi.

Ia mengatakan BNI memahami kekhawatiran para nasabah yang menjadi korban dalam kasus dugaan penggelapan tersebut. Menurut dia, pihak bank menyampaikan empati kepada para anggota CU yang terdampak.

Berdasarkan perkembangan penyelidikan kepolisian yang diterima BNI hingga Sabtu kemarin, jumlah dana yang diduga digelapkan diperkirakan mencapai sekitar Rp28 miliar.

Munadi menjelaskan, kasus itu pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut diduga merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan di luar prosedur resmi perbankan.

“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI, dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank BNI,” kata Munadi.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya