Jimly Ingatkan Hakim MK agar Tidak Terikat dengan Lembaga Pengusul
WARTAMATARAM.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengingatkan para hakim konstitusi agar menjaga independensi, termasuk dalam relasi dengan lembaga pengusul.
Jimly menilai wajar jika hakim yang diusulkan oleh DPR, Presiden, maupun Mahkamah Agung (MA) menyampaikan rasa terima kasih. Namun, menurut dia, ucapan itu tidak semestinya terus dipelihara hingga menimbulkan kesan adanya kedekatan khusus.
“Terima kasih itu harus, tapi cukuplah sekali saja,” ujar Jimly di Jakarta, Jumat 17 April 2026.
Ia menjelaskan, ucapan terima kasih yang berulang dapat memunculkan persepsi bahwa hakim masih terikat dengan pihak yang mengusulkan. Karena itu, Jimly menilai ekspresi tersebut cukup disampaikan sekali sebagai bentuk etika, tanpa berlanjut menjadi hubungan yang dapat mengganggu independensi.
Selain soal independensi, Jimly juga menyoroti pentingnya stabilitas komposisi hakim di MK. Ia berharap para hakim yang sedang menjabat dapat menyelesaikan masa tugas hingga batas usia pensiun agar tidak terjadi pergantian di tengah jalan.
Sejumlah nama hakim baru belakangan ikut menjadi sorotan, termasuk Adies Kadir yang diusulkan DPR serta Liliek Prisbawono Adi yang berasal dari jalur MA.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
