Kapolres Bima Pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

02 Sep 2025 • 14:22 Redaksi

Kepala Kepolisian Resor Bima, AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota kepolisian di Polres Bima pada Senin, 1 September 2025. Upacara tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Dalam sambutannya, Kapolres Eko Sutomo mengungkapkan bahwa keputusan PTDH ini diambil setelah melalui proses panjang dan pertimbangan yang matang. “Sebagai manusia biasa, saya merasa berat melaksanakan upacara PTDH ini. Namun, keputusan ini tidak diambil secara singkat, melainkan melalui proses yang panjang,” ujarnya.

Kapolres menegaskan bahwa keputusan ini berdasarkan aturan hukum yang berlaku dalam tubuh Polri, serta berfungsi sebagai pengingat bagi seluruh anggota kepolisian untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan tanggung jawab dalam bertugas. “Semua berlandaskan koridor hukum, karena kita adalah abdi negara,” tambahnya.

Anggota yang diberhentikan berinisial LEES, dengan pangkat Brigpol. PTDH tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kapolda NTB Nomor KEP/658/KEP./2025 tertanggal 22 Agustus 2025.

Kapolres Eko Sutomo mengingatkan seluruh anggota Polres Bima untuk mengambil pelajaran dari peristiwa ini. Ia menekankan pentingnya introspeksi diri agar tidak ada lagi pelanggaran disiplin maupun kode etik di masa mendatang. “Jadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran, agar tidak ada lagi pelanggaran disiplin maupun kode etik di Polres Bima,” tegasnya, seraya mengingatkan bahwa personel Polri harus menjaga sikap profesional dan menghindari segala bentuk pelanggaran.

Image Source: RRI/Ikra

Redaksi
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya