Kawal NTB Siapkan Laporan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Atlet

Warta Mataram – Mataram – Kawal NTB tengah mempersiapkan laporan resmi kepada Polda NTB atas dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan atlet-atlet yang berpartisipasi dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026 lalu.

Humas Kawal NTB, Lalu Ahadi Wiraguna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah siap untuk mengajukan laporan terkait indikasi pemalsuan dokumen kependudukan yang diduga dilakukan oleh atlet dari luar daerah. Hal ini mencakup beberapa cabang olahraga yang terlibat dalam event tersebut.

“Saat ini, kami berencana melaporkan beberapa pihak, termasuk Ketua KONI Lombok Tengah beserta pengurusnya, Ketua Cabang Olahraga Volley dan Billiard, serta sejumlah individu lainnya seperti mantan Kepala Dinas Dukcapil dan Ketua KONI Provinsi beserta panitia Porprov,” jelas Ahadi.

Kawal NTB menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa pemalsuan data kependudukan merupakan pelanggaran hukum yang serius. Ancaman hukumannya bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran, salah satunya adalah pemalsuan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, atau surat keterangan kependudukan.

  • Jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp75 juta.
  • Memberikan informasi atau data yang tidak benar untuk mendapatkan dokumen kependudukan juga dapat dikenakan sanksi yang sama.
  • Selain itu, pembuatan atau penerbitan dokumen kependudukan palsu oleh pihak yang tidak berwenang akan dikenai sanksi sesuai ketentuan UU Administrasi Kependudukan.
  • Pada kondisi tertentu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Selain UU Administrasi Kependudukan, pelaku juga dapat terjerat pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur pemalsuan surat, terutama jika tindakan tersebut melibatkan penggunaan dokumen palsu,” tambahnya.

Ahadi juga menegaskan bahwa panitia seharusnya tidak mengizinkan atlet dari daerah lain untuk berkompetisi dalam Porprov, mengingat acara ini merupakan persiapan untuk PON 2028 mendatang. Kelalaian dalam hal ini dapat merugikan atlet asal NTB dan menghilangkan kesempatan mereka untuk menunjukkan bakat dan membela daerahnya.

Dia juga mengimbau kepada KONI di tingkat Kabupaten dan Kota yang merasa dirugikan akibat pelanggaran ini untuk melaporkan ke Kawal NTB. “Kawal NTB siap menerima laporan dan akan mengambil langkah yang diperlukan,” tutupnya.

VIP
Jurnalis Independen

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya