Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal untuk 26 Pasutri
WARTAMATARAM.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menggelar sidang isbat nikah bagi 26 pasangan suami istri di kantor Kejari Jakbar, Kembangan, Jakarta, pada Jumat, 24 April 2026.
Peserta kegiatan ini datang dari berbagai kelompok usia, mulai dari pasangan berusia di atas 50 tahun hingga generasi Z. Program tersebut menjadi bagian dari pelayanan dan pendampingan hukum untuk membantu masyarakat memperoleh pengakuan resmi negara atas pernikahan mereka.
Kajari Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, mengatakan legalitas perkawinan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan ketertiban hukum. Menurut dia, ketiadaan pencatatan perkawinan secara resmi dapat menimbulkan persoalan hukum bagi masyarakat.
"Legalitas perkawinan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan ketertiban hukum," kata Nurul.
Ia menjelaskan, belum adanya pencatatan resmi dapat berdampak pada berbagai aspek, mulai dari status suami istri di mata hukum, pemenuhan hak anak, hingga pengurusan administrasi kependudukan dan perizinan.
"Belum dilakukannya pencatatan perkawinan secara resmi dapat berdampak pada berbagai aspek hukum, seperti hak-hak keperdataan anak serta akses terhadap layanan administrasi kependudukan yang tidak bisa diakses karena pencatatan keabsahan pernikahan belum dilakukan," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Kejari Jakarta Barat berperan sebagai fasilitator yang mengoordinasikan sejumlah instansi terkait, mulai dari Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), hingga Kantor Urusan Agama (KUA).
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
