Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Ketentuan Terbarunya

20 Apr 2026 • 02:16 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Pemerintah mengubah ketentuan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik. Dalam aturan terbaru, mobil maupun motor berbasis baterai kini tetap dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam regulasi itu, kendaraan listrik tidak lagi disebut secara khusus sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Pasal 3 ayat (3) hanya merinci sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, di antaranya kereta api, kendaraan yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan diplomatik, kendaraan lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak, kendaraan bermotor energi terbarukan, serta kendaraan lain yang diatur melalui peraturan daerah.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, kendaraan listrik sempat disebut secara spesifik sebagai kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Meski kini dikenakan pajak, beban yang dibayar tidak serta-merta sama dengan kendaraan konvensional karena tetap ada insentif dari daerah.

Pasal 19 menyebut, pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan listrik hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Selain itu, untuk kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026, pemerintah daerah dapat memberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB.

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa perhitungan PKB didasarkan pada dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien. Bobot ini menggambarkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Dalam lampiran aturan tersebut, tidak ada pembedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional. Artinya, dari sisi dasar pengenaan pajak, keduanya diperlakukan setara.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya