Komisi III DPR Gelar RDPU Bahas Masukan Akademisi soal RUU Perampasan Aset

WARTAMATARAM.COM – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Soediro.

Dalam RDPU tersebut, Komisi III menghadirkan dua akademisi hukum pidana sebagai narasumber, yakni Akademisi Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Lucky Raspati, serta Akademisi Hukum Pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, Toetiek Rahayuningsih.

Dede berharap kehadiran para akademisi dapat memberikan pandangan, masukan, dan kajian akademik terkait substansi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang tengah dibahas Komisi III DPR RI.

“Latar belakangnya untuk kepentingan bangsa tapi juga untuk kepentingan masyarakat,” kata Dede.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya