Komisi III DPR Gelar RDPU Bahas Masukan Akademisi soal RUU Perampasan Aset
WARTAMATARAM.COM – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Soediro.
Dalam RDPU tersebut, Komisi III menghadirkan dua akademisi hukum pidana sebagai narasumber, yakni Akademisi Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Lucky Raspati, serta Akademisi Hukum Pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, Toetiek Rahayuningsih.
Dede berharap kehadiran para akademisi dapat memberikan pandangan, masukan, dan kajian akademik terkait substansi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang tengah dibahas Komisi III DPR RI.
“Latar belakangnya untuk kepentingan bangsa tapi juga untuk kepentingan masyarakat,” kata Dede.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
